10 Tahun Nikah, Suami Gege Fransiska Ajukan Pembatalan Perkawinan – Berita Hiburan

by

Pahami.id – Gege Fransiska memutuskan menceraikan Dheri Hero Rianto, setelah suaminya lebih memilih Ayu Aulia. Namun yang miris, Dheri berniat mengajukan gugatan pembatalan pernikahan tersebut.

Hal itu diketahui dari unggahan Gege Fransiska di Instagram, Jumat (20/10/2023). Bintang sinetron Raden Kian Santang Ia pun kecewa dan khawatir karena memikirkan nasib ketiga anaknya.

“10 tahun menikah sampai kamu mempunyai tiga orang anak sebelum kamu membatalkan pernikahan? Kemana saja kamu selama ini? Kamu ingin lapor kalau pernikahanmu dihalangi? Lalu apa yang ingin kamu lakukan dengan anak-anak itu? Kamu ingin membuat pernikahanmu putra atau putri menghilang?” tulis Gege Fransiska.

Maklum saja Gege Fransika merasa cemas dan takut. Sebab jika benar Dheri Hero Rianto benar-benar mengajukan gugatan pembatalan pernikahannya dan dibolehkan hakim, maka yang paling terkena dampaknya adalah nasib ketiga anaknya. Anak-anak Gege tidak diakui secara hukum.

Unggahan Gege Fransiska pun mendapat banyak respon dari warganet. Netizen pun menyemangati pemain berusia 34 tahun ini untuk berjuang demi anak-anaknya.

Fransiska Gege dan Ayu Aulia. [Instagram]

“Mungkin saat ini bapak masih sehat dan masih mempunyai penghasilan yang banyak pak, tapi kalau bapak sudah tua nanti tidak akan ada lagi yang menjaga bapak kecuali anak-anak. Kalau anak-anak tidak mau menjaga bapak, siapa maukah kamu tinggal bersamanya? Saudara kandung atau orang lain juga memiliki kehidupan yang terlalu sendirian, “ kata seorang warganet.

“Pasti ada yang berusaha membatalkan pernikahan, kok kasihan anak-anak,” kata warganet lainnya.

“Sedih sekali melihat kisah pernikahan nona ini? Kasihan nasib anak-anak, mereka butuh kasih sayang orang tua kan?” komentar yang lain.

“Kesempatan Mbak Gege demi anak-anak,” kata yang lain.

Mengutip dari Hukumonline.com, suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila perkawinan itu dilangsungkan apabila para pihak atau salah satu pihak terbukti tidak memenuhi syarat-syarat perkawinan. Lalu ada pula perkawinan yang salah satu pihak masih terikat dengan perkawinan pihak lain.