JATIMTIMES – Ary Handoko (51) atau AH, mantan pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menjalani sidang perdananya atas kasus pencabulan atau sodomi 4 remaja pria di bawah umur. Pada persidangan dakwaan tersebut, mantan Kasi Barang Bukti Kejari Bojonegoro itu mengakui telah menyodomi para korban.
Sidang perdana AH digelar di ruang Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri (PN) Jombang pada Rabu (23/11/2022). Sidang pembacaan dakwaan AH dipimpin Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan dan 2 hakim anggota Ida Ayu Masyuni dan Bagus Sumanjaya.
Baca Juga :
Tersangka Korupsi Bansos PKH Belum Juga Dilimpahkan, Kasi Intel Kejari Bangkalan Berdalih Masih Pemberkasan
Sidang yang digelar secara tertutup itu tidak dihadiri langsung oleh terdakwa AH. Ia menjalani persidangan secara daring di Lapas Kelas II B jombang, tempat ia selama ini ditahan. Namun, tim penasihat hukum AH, Sugiarto dan Eko Wahyudi hadir dalam persidang.
Begitu juga tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jombang yang hadir langsung di persidangan. Tim JPU diketuai sendiri oleh Kajari Jombang Tengku Firdaus dengan didampingi dua anggotanya Endang Dwi Rahayu dan Supriyanto.
Sidang perdana yang dijalani AH ini berlangsung cukup panjang, yaitu 4 jam dari sekitar pukul 10.28 hingga 14.20 WIB. Sebab, tidak hanya pembacaan dakwaan saja, sidang saat itu juga langsung ke pemeriksaan para saksi dari JPU.
“Hari ini kami sudah melaksanakan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Nah terkait surat dakwaan yang kami bacakan, terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak melakukan eksepsi. Jadi karena terdakwa tidak eksepsi, lanjut ke pemeriksaan saksi-saksi,” kata Firdaus kepada wartawan usai menjalani sidang di PN Jombang, Rabu (23/11/2022).
Kajari Jombang ini mengatakan, saksi yang dihadirkan ada 4 orang. Yaitu 2 korban sodomi AH dan 2 pihak kepolisian dari Polsek Jombang yang meringkus AH di kamar 207 Hotel Sentral, Jalan Gus Dur, Jombang pada Kamis (18/8) dini hari.
Atas keterangan 2 korban yang dihadirkan JPU, terdakwa AH mengakui perbuatan sodomi yang dilakukannya. Di hadapan para korban dan keluarga, lanjut Kajari, AH juga menyampaikan permohonan maaf.
“Tadi keterangannya (saksi korban, red) sudah dibenarkan dan oleh terdakwa juga. Jadi perbuatan itu dilakukan beberapa kali oleh terdakwa. Terhadap 1 korban itu dilakukan 3 kali dan yang satu korban keterangannya satu kali,” terangnya.
Sementara, pada surat dakwaannya, terdakwa AH dianggap melanggar pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 juncto pasal Perpu No 1 tahun 2016 juncto pasal 76E UU RI No 35 tahun 2014 juncto UU RI No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda,” kata Firdaus.
Baca Juga :
Viral Pelecehan Seksual, Pelakunya Mahasiswa Fakultas Hukum UB?
Penasihat Hukum terdakwa, Sugiarto mengatakan, persidangan kali ini kliennya memilih tidak mengajukan eksepsi. Terdakwa memilih mengakui perbuatan bejatnya dan meminta maaf kepada korban dan keluarga korban.
“Seharusnya upaya hukum kami hari ini adalah menyiapkan eksepsi atas surat dakwaan. Karena terdakwa tidak mau menyampaikan eksepsi ya kami nurut saja,” ucapnya.
Saat ini, lanjut Sugiarto, pihaknya masih melihat keterangan para saksi yang dihadirkan JPU. Fakta di persidangan nantinya akan ia tanggapi melalui surat pembelaan. Selain itu, ia juga menyiapkan 2 orang saksi untuk meringankan terdakwa.
“Minggu depan JPU akan menghadirkan 7 saksi. Itu nanti kita akan menanyakan seputar kejadian. Sampai nanti tuntutan kita akan melakukan pembelaan atas fakta di persidangan. Kita juga siapkan saksi meringankan 2 orang. Hal yang meringankan nanti kita koordinasikan dengan terdakwa,” kata Sugiarto.
AH diringkus polisi karena diduga mencabuli seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun di kamar 207 Hotel Sentral, Jalan Gus Dur, Jombang pada Kamis (18/8) dini hari. Polisi juga meringkus seorang mucikari di Hotel tersebut. Si mucikari adalah remaja laki-laki berusia 17 tahun yang tak lain kakak kelas korban di sekolah menengah.
Pada perjalanan kasus ini, Kasi Barang Bukti Kejari Bojonegoro nonaktif itu terungkap telah menyodomi 4 remaja di bawah umur. Sedangkan, tersangka mucikari telah divonis 11 bulan penjara dan hukuman tambahan mengikuti pelatihan kerja selama 4 bulan.(*)