Masa Pendaftaran Anugerah Desa Terbaik TIK Diperpanjang, Pemerintah Desa Bisa Manfaatkan Waktu

by


JATIMTIMES – Sebanyak 75 desa tercatat telah melengkapi berkas dan mendaftar pada ajang Anugerah Desa Terbaik TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi)  Kabupaten Malang 2022. Hingga saat ini, pendaftaran masih terus dibuka oleh panitia. 

Bahkan, hasil pertimbangan panitia pelaksana ajang tersebut, yakni Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang bersama JatimTIMES, masa pendaftaran diperpanjang hingga 4 Desember 2022 dari yang sebelumnya sampai 25 November 2022. 

Baca Juga : Sehari setelah Diperpanjang, Kategori Sekolah Dominasi Pendaftar Lomba Konten Kreator

Perpanjangan pendaftaran tersebut berdasarkan sejumlah pertimbangan. Salah satunya ada sejumlah kendala yang menyebabkan masih banyak pemdes (pemerintah desa)  belum mendaftar. Yakni terkait teknis pengisian data di form yang telah disediakan. 

“Ada mispersepsi dan kendala dalam cara pengisian (data) di tingkat desa. Desa meminta kepada kami agar pendaftaran diperpanjang sehingga mereka yang belum bisa mendaftar karena hal tersebut bisa juga berpartisipasi,” jelas Ketua Panitia Pelaksana Dede Nana, Kamis (24/11/2022).

Untuk itu,  perpanjangan masa pengumpulan berkas dan pendaftaran ini bisa dimanfaatkan dengan maksimal oleh semua pemdes yang masih belum mendaftar. Sebab, perpanjangan masa pendaftaran itu juga berdasarkan persetujuan Bupati Malang HM. Sanusi agar semua desa dapat berpartisipasi dalam ajang itu. 

“Dari hasil rapat pelaksana Anugerah Desa Terbaik TIK dan juga restu dari Bupati Malang HM. Sanusi, pendaftaran diperpanjang hingga 4 Desember 2022. Hal ini sebagai upaya agar seluruh desa di Kabupaten Malang, seusai arahan bupati Malang, ikut mendaftar,” jelas Nana. 

Dirinya menyampaikan apresiasi terhadap kecamatan-kecamatan yang seluruh desanya telah mendaftar. Berdasarkan data dari panitia, setidaknya sudah ada 4 kecamatan yang nyaris semua desanya sudah mendaftar. Yakni Kecamatan Kepanjen, Ampelgading, Singosari, dan Turen. 

“Untuk Kecamatan Singosari, yang belum tinggal satu desa. Sama dengan Kecamatan Turen menyisakan 2 desa yang belum daftar,” imbuh Nana.

Sekali lagi sesuai arahan Kepala Diskominfo Kabupaten Malang Ricky Meinardhi bahwa Anugerah Desa Terbaik TIK Kabupaten Malang 2022 bukan sekadar lomba. Namun juga terdapat tujuan jangka panjangnya yaitu agar seluruh desa terpetakan dalam pengelolaan dan pemanfaatan TIK (teknologi informasi dan komunikasi).

Logo Diskominfo Kabupaten Malang.(Foto: Istimewa).

Sementara itu sebagai informasi, berdasarkan data panitia pelaksana hingga pukul 17.37 WIB lalu,  masih banyak kecamatan yang seluruh pemdes-nya belum mendaftar sama sekali atau baru 1 dan 2 desa yang telah mendaftar. 

Beberapa kecamatan yang desanya sama sekali belum mendaftar adalah Gondanglegi, Kalipare, Pagak, Pakisaji, Wagir, Ngajum, Bululawang, Tumpang, Kasembon, Ngantang, Dau.

Sementara itu, sisanya baru 1 dan 2 desa saja yang mendaftar. Yakni Kecamatan Sumberpucung, Kromengan, Pujon, Karangploso, Jabung, Pagelaran, Donomulyo dan Wajak.

Baca Juga : Disdukcapil Ngawi Gelar Sosialisasi Kebijakan Teknis Pencatatan Kelahiran dan Kematian

 

Sementara itu, inovasi-inovasi yang sudah didaftarkan tersebut nantinya akan dilakukan penilaian oleh juri. Yang akan bertindak sebagai juri nantinya adalah Bupati Malang HM. Sanusi, Wakil Bupati (Wabup) Malang Didik Gatot Subroto, Sekda Kabupaten Malang Wahyu Hidayat. 

“Gebyarnya nanti akan digelar di Warung Tani Kecamatan Dau. Nanti juga akan dihadiri Bupati HM. Sanusi yang memimpin rombongan Forpimda Kabupaten Malang. Mulai dari kapolres, ketua DPRD, wabup, sekda, kepala OPD, dan tamu undangan lain,” ujar Nana. 

Sementara itu, dalam ajang yang digelar Diskominfo bersama JatimTIMES itu, semua desa wajib mengikutinya. Setidaknya ada 4 aspek yang dijadikan penilaian dalam ajang tersebut. Yakni Inovasi Bidang TIK, Pengelolaan TIK, Pemanfaatan TIK dan Video Branding dan/atau Profil desa. 

Setiap aspek terdapat 3 sampai 5 kriteria yang bakal menjadi indikator penilaian. Kriteria tersebut berkaitan dengan tingkat kemanfaatan, tranparansi, keberlanjutan, informatif, kreativitas hingga keterlibatan masyarakat dalam penerapan TIK pada penyelenggaraan pemdes. 

Ada 5 penghargaan yang nanti akan diberikan dalam ajang tersebut. Masing-masing untuk kategori kelompok, ada Anugerah Terbaik 1 dengan hadiah uang tunai Rp 7,5 juta, Anugerah Terbaik 2 dengan hadiah Rp 6 juta dam Anugerah Terbaik 3 dengan hadiah Rp 4 juta. 

Selain itu, apresiasi akan diberikan kepada Kepala Desa Terinovatif dan Kepala Desa Favorit. Masing-masing akan mendapat hadiah uang tunai Rp 4 juta. 

Untuk mengikuti gelaran tersebut, pengisian berkas dapat dilakukan di laman https://lomba.jatimtimes.com/daftar-desa-terbaik-tik-kabupaten-malang-2022/. Sebagai informasi, ada beberapa ketentuan dan syarat yang berlaku. Yakni:

1. Keikutsertaan dalam Anugerah Desa Terbaik TIK bersifat wajib. 
2. Seluruh Peserta Anugerah Desa Terbaik TIK wajib follow akun IG @malangkab dan @kominfokabmalang.
3. Pengisian dan pengiriman Google Form Peserta maksimal 25 November 2022.
4. Video Branding dan/atau Profil Desa yang telah dimiliki sebelum lomba maupun yang terbaru.
5. Video Branding dan/atau Profil Desa wajib diunggah di Website Desa dan salah satu akun medsos milik desa dengan ketentuan:
– Instagram tag akun @malangkab @kominfokabmalang @jatimtimescom,
– Facebook dengan tag akun @malangkab @Dinas Kominfo Kabupaten Malang,
– Tiktok dengan tag akun @kominfokabmalang @jatimtimes
– Sertakan hastag #HUT1262KabMalang #kabupatenmalang #malangmakmur
6. Peserta wajib melakukan pendaftaran pada link yang ditetapkan.
7. Peserta wajib mengisi formulir Pendaftaran Google Form dan mengunggah berbagai persyaratan yang tertera di dalamnya.
8. Keputusan juri tidak dapat diganggu gugat.