Camat Pagelaran: Anugerah Desa Terbaik TIK Jadi Wadah Publikasikan Inovasi Desa

by


JATIMTIMES – Ajang Anugerah Desa Terbaik TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) Kabupaten Malang 2022 ditanggapi dengan berbagai respon positif. Salah satunya oleh Camat Pagelaran Bambang Priambodo. Bambang menyebut bahwa ajang tersebut setidaknya bisa menjadi wadah promosi desa. 

Menurut Bambang, dengan berpartisipasi pada ajang tersebut, sudah tentu setiap desa mengirimkan inovasi atau keunggulan desanya masing-masing. Termasuk semua desa yang ada di Kecamatan Pagelaran. 

Baca Juga :
Tabrakan di Perempatan Bangsri, Warga Desa Kedawung Tewas Dihantam Mobil

“Ini ajang yang positif sekali. Istilahnya, dengan berpartisipasi di ajang tersebut, setidaknya bisa memunculkan inovasi atau ikon yang ada di desa tersebut. Malah juga bisa ikut sebagai ajang promosi,” ujar Bambang, Kamis (24/11/2022). 

Untuk itu, Bambang mengimbau agar semua pemerintah desa (pemdes) di Pagelaran bisa berpartisipasi dalam ajang tersebut. Ia juga telah memastikan bahwa saat ini sudah ada beberapa dari 10 desa di Pagelaran yang telah mendaftar. 

“Sudah saya imbau, sebagian juga sudah mendaftar. Mungkin yang lain masih berproses. Tapi sudah saya imbau,” jelas Bambang. 

Menurut Bambang, keberadaan TIK sendiri dinilai cukup penting dalam tata kelola dan penyelenggaraan pemdes (pemerintah desa). Sebab, dari waktu ke waktu, perkembangan teknologi juga semakin tak dapat dihindari.

“Kalau bicara perkembangan zaman, teknologi tentu tak dapat dihindari. Makanya kebutuhan itu penting. Bahkan untuk SDM, saat ini setiap desa (di Pagelaran) juga setidaknya punya satu tenaga IT,” jelas Bambang. 

Sementara itu, hasil pertimbangan panitia pelaksana ajang tersebut, yakni Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang bersama JatimTIMES,  masa pendaftaran diperpanjang hingga 4 Desember 2022 dari yang sebelumnya sampai 25 November 2022. 

Logo Diskominfo Kabupaten Malang.(Foto: Istimewa).

Untuk itu,  perpanjangan masa pengumpulan berkas dan pendaftaran ini bisa dimanfaatkan dengan maksimal oleh semua pemdes yang masih belum mendaftar. Sebab, perpanjangan masa pendaftaran itu juga berdasarkan persetujuan Bupati Malang HM. Sanusi agar semua desa dapat berpartisipasi dalam ajang itu. 

Sementara itu, inovasi-inovasi yang sudah didaftarkan tersebut nantinya akan dilakukan penilaian oleh juri. Yang akan bertindak sebagai juri nantinya adalah Bupati Malang HM. Sanusi, Wakil Bupati (Wabup) Malang Didik Gatot Subroto, Sekda Kabupaten Malang Wahyu Hidayat. 

“Gebyarnya nanti akan digelar di Warung Tani Kecamatan Dau. Nanti juga akan dihadiri Bupati HM. Sanusi yang memimpin rombongan Forpimda Kabupaten Malang. Mulai dari kapolres, ketua DPRD, wabup, sekda, kepala OPD, dan tamu undangan lain,” ujar Ketua Pelaksana Dede Nana. 

Baca Juga :
Lomba Konten Kreator Piala Bupati Malang 2022, Akademisi Universitas Brawijaya: Sarana Tepat Informasikan Potensi dan Inovasi Desa

Sementara itu, dalam ajang yang digelar Diskominfo Kabupaten Malang bersama JatimTIMES itu, semua desa wajib mengikutinya. Setidaknya ada 4 aspek yang dijadikan penilaian dalam ajang tersebut. Yakni Inovasi Bidang TIK, Pengelolaan TIK, Pemanfaatan TIK dan Video Branding dan/atau Profil desa. 

Setiap aspek terdapat 3 sampai 5 kriteria yang bakal menjadi indikator penilaian. Kriteria tersebut berkaitan dengan tingkat kemanfaatan, tranparansi, keberlanjutan, informatif, kreativitas hingga keterlibatan masyarakat dalam penerapan TIK pada penyelenggaraan pemdes. 

Ada 5 penghargaan yang nanti akan diberikan dalam ajang tersebut. Masing-masing untuk kategori kelompok, ada Anugerah Terbaik 1 dengan hadiah uang tunai Rp 7,5 juta, Anugerah Terbaik 2 dengan hadiah Rp 6 juta dam Anugerah Terbaik 3 dengan hadiah Rp 4 juta. 

Selain itu, apresiasi akan diberikan kepada Kepala Desa Terinovatif dan Kepala Desa Favorit. Masing-masing akan mendapat hadiah uang tunai Rp 4 juta. 

Untuk mengikuti gelaran tersebut, pengisian berkas dapat dilakukan di laman https://lomba.jatimtimes.com/daftar-desa-terbaik-tik-kabupaten-malang-2022/. Sebagai informasi, ada beberapa ketentuan dan syarat yang berlaku. Yakni:

1. Keikutsertaan dalam Anugerah Desa Terbaik TIK bersifat wajib. 
2. Seluruh Peserta Anugerah Desa Terbaik TIK wajib follow akun IG @malangkab dan @kominfokabmalang.
3. Pengisian dan pengiriman Google Form Peserta maksimal 25 November 2022.
4. Video Branding dan/atau Profil Desa yang telah dimiliki sebelum lomba maupun yang terbaru.
5. Video Branding dan/atau Profil Desa wajib diunggah di Website Desa dan salah satu akun medsos milik desa dengan ketentuan:
– Instagram tag akun @malangkab @kominfokabmalang @jatimtimescom,
– Facebook dengan tag akun @malangkab @Dinas Kominfo Kabupaten Malang,
– Tiktok dengan tag akun @kominfokabmalang @jatimtimes
– Sertakan hastag #HUT1262KabMalang #kabupatenmalang #malangmakmur
6. Peserta wajib melakukan pendaftaran pada link yang ditetapkan.
7. Peserta wajib mengisi formulir Pendaftaran Google Form dan mengunggah berbagai persyaratan yang tertera di dalamnya.
8. Keputusan juri tidak dapat diganggu gugat.