Pahami.id – PSSI dan PT Liga Indonesia Baru (LIB) sejak pekan lalu memulai proses standarisasi stadion yang akan digunakan peserta Liga 1 2023/2024. Ada 17 venue yang dikunjungi hingga Kamis (8/6/2023).
Stadion yang dikunjungi adalah Patriot Candrabhaga, Wibawa Mukti, Arena Indomilk, Gelora BJ Habibie, Segiri, dan Demang Lehman. Kemudian Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jatidiri, Sriwedari, Manahan, Gelora Bung Tomo, dan Gelora Joko Samudro.
Lalu ada Stadion Kapten I Wayan Dipta, I Gusti Ngurah Rai, Gelora Madura Ratu Pamelingan, Gelora Bangkalan dan Maguwoharjo. Kemudian akan ada penilaian stadion Sultan Agung, Si Jalak Harupat dan Gelora Bandung Lautan Api.
Ada beberapa aspek dari rangkaian review yang melibatkan staf dari PSSI dan LIB. Beberapa aspek yang dievaluasi seperti aspek infrastruktur, keselamatan dan keamanan, aspek lapangan pertandingan (match operation), serta aspek host broadcaster (HB).
Direktur Utama PT LIB Ferry Paulus mengatakan, pihaknya memang telah menerapkan standarisasi stadion yang telah diajukan oleh peserta Liga 1 BRI 2023/2024. Tentu harus dilihat lagi, apalagi jika ada rencana menggunakan VAR.
“Proses standardisasi ini memang perlu kita terapkan agar semua stadion yang akan digunakan klub-klub Liga 1 memiliki standar yang sama sesuai dengan aspek yang diberlakukan saat ini. Apalagi dengan rencana kita menerapkan VAR, kualitas pencahayaan stadion juga harus menjadi lebih baik. , “kata Ferry Paulus dalam keterangannya.
Ferry menambahkan, selain proses standardisasi stadion yang dilakukan oleh PSSI dan LIB, hampir bersamaan juga dilakukan risk assessment oleh Mabes Polri.
Asesmen risiko dari pihak kepolisian memberikan penilaian dalam tiga kategori, yaitu layak menggelar pertandingan dengan penonton, layak menggelar pertandingan tanpa penonton, dan layak menggelar pertandingan.
Kelengkapan infrastruktur, mitigasi bencana, jalur evakuasi, dan standar prosedur pelaksanaan pertandingan dinilai oleh Polri. Oleh karena itu, PSSI dan LIB tidak bisa memutuskan sendiri apakah venue layak atau tidak untuk menggelar pertandingan.
“Jadi yang dilakukan PSSI dan LIB berbeda dengan Mabes Polri. Kami tidak menentukan kelayakan stadion, dan hubungannya dengan kapasitas jumlah penonton juga dalam lingkup Mabes Polri,” pungkasnya.