Berita Wamendagri Ungkap Alasan Usul 27 November Jadi Libur Nasional

by


Jakarta, Pahami.id

Kementerian Dalam Negeri (Kementerian Dalam Negeri) mengusulkan agar 27 November 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional. Usulan itu diajukan karena tanggal tersebut merupakan waktu pemungutan suara atau polling Pilkada Serentak 2024.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan, sebaiknya hari pemungutan suara ditetapkan sebagai hari libur agar partisipasi masyarakat dalam Pilkada tinggi.


“Sebaiknya hari pemungutan suara dijadikan hari libur karena memberikan kebebasan kepada pemilih untuk menggunakan hak pilihnya, sehingga partisipasi politik tinggi,” kata Bima Arya di Kompleks Parlemen, Selasa (12/11).

“Jadi kami usulkan sebaiknya memang ditetapkan sebagai hari libur,” ujarnya.

Bima mengatakan, Kementerian Dalam Negeri sedang berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menetapkan tanggal 27 sebagai hari libur.

“Tapi ini harus dikoordinasikan dengan Menko PMK, ini usulan kita. Kita berharap ini dinyatakan sebagai hari libur, ada keleluasaan mengkoordinasikan persiapan dan masyarakat menggunakan hak pilihnya,” ujarnya. . .

Sebelumnya, pemerintah sempat mengungkap rencana penetapan 27 November 2024 sebagai hari libur nasional. Pada hari itu akan dilaksanakan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan kebijakan tersebut masih dalam tahap akhir. Kementerian Sekretaris Negara akan berdiskusi terlebih dahulu dengan penyelenggara pemilu.

Prasetyo belum bisa memastikan kapan keputusan itu akan diambil. Dia mengatakan perlu waktu untuk mematangkan kebijakan tersebut.

“Iya begitu rencananya (27 November libur nasional). Rencananya dalam waktu dekat saya akan berkoordinasi dengan teman-teman KPU dan Mendagri,” kata Prasetyo di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (8/11). . ).

KPU akan menggelar pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 pada 27 November.

Terdapat 545 provinsi yang menyelenggarakan Pilada serentak dalam waktu bersamaan. Totalnya terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

UU Pemilu Provinsi mengatur hari pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur atau hari yang ditetapkan sebagai hari libur nasional.

(yo/chri)