Jakarta, Pahami.id —
Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) akan melakukan penyelidikan terhadap jaksa penuntut Perdana Menteri Israel Benyamin Netanyahu atas tindakan genosida di Gaza, Karim Khan, atas dugaan pelecehan seksual.
“Investigasi eksternal sedang dilakukan untuk memastikan proses yang benar-benar independen, tidak memihak, dan adil,” demikian pernyataan ICC yang dikeluarkan pada Senin (11/11), seperti dikutip AFP.
Dalam pernyataannya, ICC juga meminta semua pihak bekerja sama sepenuhnya dalam melakukan penyelidikan.
Khan sendiri merupakan Ketua Jaksa ICC. Berbagai kasus investigasi di lembaga ini telah ia tangani selama sembilan tahun.
Jaksa lulusan King’s College University di Inggris ini juga menunjukkan dedikasinya dalam mengejar berbagai penjahat. Terutama kejahatan seksual dan pembelaan hak-hak anak.
Meluncurkan ReutersKhan memulai karirnya sebagai penasihat hukum di kantor kejaksaan di pengadilan kejahatan perang ad hoc Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk bekas Yugoslavia dan Rwanda dari tahun 1997 hingga 2001.
Oktober lalu, Khan dituduh melakukan pelecehan seksual. Saat itu, kabar tersebut viral di kalangan jaksa di ICC.
Khan sendiri sebenarnya telah membantah tudingan tersebut. Bahkan, dia sudah meminta Badan Pengawasan Internal ICC melakukan penyelidikan terhadap dirinya terkait tudingan tersebut.
Meski diduga terlibat kasus pelecehan seksual, Khan kini dikabarkan masih aktif menjalankan tugasnya sebagai Ketua Jaksa ICC. Ia masih aktif memantau isu kejahatan perang yang dilakukan Israel di Jalur Gaza, Palestina.
Mei lalu, nama Khan pertama kali muncul di mata publik ketika ia mendesak ICC menangkap Netanyahu dan Menteri Pertahanan Israel Yoav Galant karena diduga melakukan kejahatan perang internasional di Gaza.
Hakim ICC saat ini sedang mengkaji gugatan tersebut. Hal itu dilakukan untuk memastikan klaim Khan mengikuti kaidah hukum internasional.
(gas/bac)