Jakarta, Pahami.id —
Kementerian Agama (Kemenag) menurunkan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 menjadi Rp 89,66 juta. Kemenag awalnya mengajukan BPIH sebesar Rp93,3 juta.
“Dari jumlah tersebut, kami nyatakan BPIH yang kami sampaikan pada kesempatan kali ini sebesar Rp 89.666.469,26,” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief dalam rapat dengan Komisi VIII DPR RI, Senin (6/1).
Akibat berkurangnya usulan BPIH, besaran anggaran yang dibebankan kepada jemaah haji 2025 atau BIPIH juga berkurang.
Nilai BIPIH atau anggaran yang dibebankan kepada jemaah haji pada tahun 2025 diusulkan sebesar Rp 55.593.201,57 atau sekitar 62 persen dari total BPIH. Angka Rp 55 juta ini turun sepuluh juta dari usulan sebelumnya sebesar Rp 65,3 juta.
Sedangkan nilai manfaat yang diperkirakan Kementerian Agama sebesar Rp 34.073.267,69 atau sekitar 38 persen dari total BPIH.
Sebelumnya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyarankan agar biaya ibadah haji 2025 ditanggung jamaah sebesar Rp65.372.779,49. Angka tersebut meningkat sekitar Rp 9 juta dibandingkan biaya haji 2024 yang rata-rata sebesar Rp 56 juta.
Angka tersebut muncul dari usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025 sebesar Rp 93.389.684,99 dikurangi nilai manfaat yang diterima jamaah haji pada tahun 2025 yang diusulkan sebesar Rp 28.016.905,5 atau 30 persen dari total BPIH.
“Untuk tahun 1446 Hijriah dan tahun berjalan 2025, Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah sebesar Rp93.399.694,90,” kata Nasaruddin dalam rapat kerja bersama DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/12).
Nasaruddin mengatakan usulan besaran tersebut didasarkan pada perubahan valuasi dolar Amerika Serikat dan Riyal Arab Saudi yang menguat terhadap rupiah.
(Bu/gil)