Jakarta, Pahami.id —
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, tidak adanya penyalahgunaan alokasi tambahan kuota penyelenggaraan haji 1445 Hijriah/2024 M untuk menjawab kritik terkait hal tersebut yang muncul belakangan ini.
“Tidak ada penyalahgunaan tambahan kuota. Itu prinsipnya,” kata Yaqut di Madinah, Sabtu (22/6), dilansir di antara.
Kuota haji Indonesia tahun ini mencapai 221.000 jemaah yang terdiri dari 203.320 haji reguler dan 17.680 haji khusus.
Indonesia juga mendapat tambahan kuota sebanyak 20.000 yang kemudian dibagi menjadi 10.000 haji normal dan 10.000 haji khusus.
“Kami tidak menyalahgunakannya dan Insya Allah amanah ini akan kami jalankan dengan sebaik-baiknya,” kata Yaqut.
Sebelumnya, Anggota Tim Pengawas Haji (Timwas) DPR RI Luluk Nur Hamidah menyebut tindakan Kementerian Agama mengalokasikan 10.000 kuota haji khusus nekat.
Luluk mengatakan penambahan kuota ini sebaiknya diprioritaskan kepada jamaah haji biasa untuk mengatasi permasalahan antrian yang bisa mencapai 38 hingga 48 tahun.
“Ini tindakan yang sangat tegas dari Kementerian Agama dan ada potensi pelanggaran hukum,” kata Luluk seperti dikutip dari laman resmi DPR, Selasa (18/6).
Dia mengatakan, batas kelonggaran haji atau ONH yang sah adalah 8 persen dan kebijakan Kementerian Agama disebut melebihi batas tersebut. Luluk kemudian menanyakan siapa yang diuntungkan dengan kebijakan tersebut.
(biaya)