Berita SYL Ungkap Terdakwa M. Hatta Jadi Ajudan Tidak Resmi

by


Jakarta, Pahami.id

Terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan imbalan di Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hattaternyata adalah asisten tidak resmi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal itu terungkap saat Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh memeriksa SYL yang berperan sebagai saksi mahkota terkait karier Hatta dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6).

Mulanya hakim mempelajari perkenalan SYL dengan Hatta terlebih dahulu.


“Sejak kapan kamu kenal Muhammad Hatta?” tanya hakim.

“Sejak saya menjadi Gubernur Sulawesi Selatan,” jawab SYL.

Kata hakim, Hatta pernah menjabat sebagai Kepala Biro Umum Pemprov Sulsel. Salah satu tugas Hatta adalah mengatur rumah tangga

Artinya, Muhammad Hatta sering berada di rumah dinas gubernur? lanjut hakim.

“Sering, Yang Mulia,” kata SYL.

“Apakah Anda berkomunikasi dengan Muhammad Hatta hanya soal pekerjaan? Secara profesional?” tanya hakim lagi.

“Benar, Tuanku,” kata SYL.

Singkat cerita, pada Oktober 2019, SYL dilantik dan dilantik menjadi Menteri Pertanian oleh Presiden Joko Widodo. Hakim kemudian mendalami apakah Hatta pernah meminta SYL pindah ke pusat atau tidak

“Setelah dilantik menjadi menteri, tentu Anda mempunyai tugas pokok yang sudah Anda jelaskan panjang lebar di BAP [Berita Acara Pemeriksaan], kami tidak akan melakukannya lagi. Lalu setelah Anda menjabat, apakah Muhammad Hatta bertemu atau mengunjungi Anda secara khusus? “Apakah Saudara Muhammad Hatta mengajukan permohonan pindah dari Sulsel ke pusat, salah satunya Kementerian Pertanian, tahu prosesnya tidak?”

“Aku tidak tahu,” kata SYL.

“Apakah dia pernah datang untuk melapor padamu?” teriak hakim.

“Sama sekali tidak,” klaim SYL.

“Apakah Anda mendapat informasi, saat dia (Hatta) diperiksa sebagai saksi, katanya terdaftar di tiga kementerian, salah satunya Kementerian Pertanian?” lanjut hakim.

“Nanti setelah sidang saya akan dapat detailnya,” jelas SYL.

“Tidak tahu sebelumnya?” kata hakim.

“Tidak,” kata SIL.

Hakim kemudian memeriksa surat permohonan Hatta untuk pindah ke Kementerian Pertanian. SYL mengaku tidak pernah membaca surat tersebut. SYL menjelaskan, urusan teknis operasional menjadi kewenangan Sekretariat Jenderal. Ia mengaku tidak pernah ikut campur dalam urusan seperti itu.

“Apakah direktur jenderal atau sekretaris jenderal?” tanya hakim.

“Biasanya di bawah sekretaris utama, maksudnya di biro,” jelas SYL.

Lalu, ketika Muhammad Hatta diterima di Kementerian Pertanian, apakah Anda mendapat laporan? lanjut hakim.

“Setelah diterima, saya tahu Hatta sudah pindah,” kata SYL.

“Siapa yang menandatangani surat keputusan pengangkatannya?” tanya hakim lagi.

“Saya tidak ingat persisnya, yang jelas di bawah Sekretaris Utama,” kata SYL.

“Jelas bukan saudara?” kata hakim.

“Tidak,” kata SIL.

SYL menjelaskan, Hatta awalnya merupakan pegawai tetap di Kementerian Pertanian. Seiring berjalannya waktu, Hatta kerap muncul di rumah dinas menteri di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan.

“Tahukah kamu, meskipun dia anggota staf, dia juga asistenmu?” tanya hakim.

“Setelah dia jadi ASN, dan hampir sepanjang waktu dia di Wichan [Widya Chandra]dia mulai aktif menemaniku,” kata SYL.

“Aktif menemanimu sebagai asisten, apakah itu asisten resmi?” lanjut hakim yang penasaran.

“Belum resmi. Dia hanya karena selalu hadir. Biasanya, siapa pun yang ada di sana, saya panggil dia untuk menemani saya,” kata SYL.

“Meski ini bukan perintah khusus untuknya sebagai asisten, tapi karena dia selalu di Wichan, kamu sudah memanggil Muhammad Hatta untuk menemanimu?” tanya hakim lagi.

“Biasanya kalau ada pesta, aku butuh seseorang, dia ikut,” jawab SYL.

Hakim kaget karena SYL sudah memiliki beberapa asisten resmi. Menurut SYL, setidaknya ada empat ajudan yang mendampinginya semasa menjabat menteri.

“Kenapa perlu sekali menelpon Muhammad Hatta?” teriak hakim.

“Karena saya kenal Hatta, dia ASN di sana, rajin ke kantornya, tapi menurut saya siapa pun yang sering ke sana, saya ajak,” jawab SYL.

“Apakah karena keintiman emosional?” kata hakim.

Sebenarnya ini hanya kebiasaan saya, bisa siapa saja. Bukan hanya Hatta, kata SYL.

“Bukankah karena hubungan emosional kamu mempercayai orang ini lebih dari orang lain?” tanya hakim sebagai konfirmasi.

“Secara emosional menurut saya normal, Yang Mulia,” jawab SYL.

Lebih lanjut, terkait jabatan Hatta di Kementerian Pertanian seperti Pj Direktur Pupuk dan Pestisida dan lainnya, SYL mengaku tidak ikut campur dalam hal tersebut. Kata SYL, semua itu dilakukan dengan cara melelang posisi.

“Semua jabatan eselon I dan II sedang dilelang pak,” desak SYL.

SYL dan Hatta diadili atas tuduhan pemerasan sebesar Rp44.546.079.044 dan imbalan yang dianggap suap sebesar Rp40.647.444.494 pada periode 2020-2023.

Kejahatan ini juga melibatkan Sekretaris Utama Kementerian Pertanian nonaktif Kasdi Subagyono.

Sementara SYL juga sedang diproses Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini masih dalam penyelidikan.

(ryn/fra)