Jakarta, Pahami.id —
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menyatakan bahwa pembahasan mengenai perbatasan darat dan darat Indonesia Malaysia akhirnya selesai.
Salah satu kesepakatan yang dicapai adalah dengan membagi Pulau Sebatik menjadi dua, yaitu wilayah timur Provinsi Kalimantan Utara.
Wilayah Indonesia berada di bagian selatan Pulau Sebatik, sedangkan Malaysia mendominasi bagian utara pulau.
Dalam keterangan yang dikeluarkan Kementerian Luar Negeri RI, Menlu menyampaikan bahwa perundingan mengenai dua bidang tanah yaitu Pulau Sebatik dan Sungai Sinapad-Sesai telah mencapai tahap akhir.
Indonesia dan Malaysia kini akan menyiapkan draft untuk dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU).
Mengenai batas darat khususnya di bagian Kutub Barat sampai dengan AA2 (di Pulau Sebatik), proses teknisnya sudah selesai atau proses teknisnya sudah mencapai tahap akhir. Langkah selanjutnya, kedua belah pihak akan menyiapkan rencana lapangan yang akan dijadikan lampiran MOU,” kata Retno saat kunjungan kerja ke Malaysia, Rabu (3/7).
“Kami berharap proses ini dapat diselesaikan sebelum Pertemuan Pimpinan kedua negara pada tahun ini,” lanjut Retno.
Pemerintah Indonesia terus berupaya menyelesaikan tujuh ruas perbatasan wilayah negara yang berstatus Outstanding Border Problem (OBP) dengan Malaysia.
Dari tujuh ruas perbatasan tersebut, empat ruas berada di Kalbar atau Sektor Barat dan tiga ruas berada di Kaltara atau Sektor Timur.
Di Pulau Sebatik, Indonesia menginginkan garis batasnya berada pada 4° 10′ LU dan mengembalikan posisi kutub yang ada pada 4° 10′ LU. Sementara Malaysia ingin garis perbatasannya sejajar dengan tiang yang ada.
Akibatnya garis batas bergeser ke utara seluas kurang lebih 112,5 hektare dan sesuai dengan klaim wilayah Indonesia.
Solusi permasalahan ini tinggal menunggu penandatanganan MoU antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Malaysia. Indonesia akan mendapatkan hak teritorialnya berdasarkan asas ‘Uti Possidetis Juris’ dengan luas ± 121 hektar, sedangkan Malaysia mendapat luas ± 5,7 hektar.
(blq/baca)