Jakarta, Pahami.id —
Departemen Transportasi Perkotaan tangerangBanten menerapkan skema rekayasa lalu lintas di Jalan Dr. Jembatan Sutomo Karang Tengah dan Jembatan Rembaga (Puribeta) di Jalan HOS Cokroaminoto Ciledug untuk menghindari kemacetan lalu lintas terkait pekerjaan perbaikan jalan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang, Achmad Suhaely mengatakan, telah disiapkan pilihan jalur alternatif yang dapat digunakan masyarakat sekaligus mengurangi potensi kemacetan di dua jalur yang menghubungkan Kota Tangerang (Larangan) – Jakarta (Joglo). , Kebayoran).
“Kami telah menyiapkan skema rekayasa lalu lintas beserta jalur alternatif untuk menghindari kemacetan lalu lintas akibat pekerjaan infrastruktur di Jalan Dr. Sutomo dan Jalan Cokroaminoto Puribeta. Oleh karena itu, kami berharap informasi rekayasa lalu lintas ini dapat disebarluaskan dan dimanfaatkan oleh seluruh pengguna jalan dengan sebaik-baiknya. ,” ujarnya dalam kesaksiannya, Kamis (10/10).
Skema rekayasa lalu lintas yang dilakukan agar pengguna jalan dari Kota Tangerang menuju Jakarta (Joglo) bisa menghindari Jalan Dr. Sutomo Karang Tengah dan Jembatan Rembaga (Jalan HOS Cokroaminoto Puribeta Ciledug) menggunakan Jalan Raden Saleh hingga Jalan Pegawai 3, Jalan Joglo Baru, hingga Jalan Joglo Raya, Jakarta Barat.
Pengguna jalan dari arah Banrangan menuju Jakarta (Joglo) dapat memutar balik di Puri Beta menuju Jalan Chairil Anwar-Jalan Mochtar Raya menuju Simpang Joglo atau melalui Jalan Swadaya Raya-Jalan Basoka Raya menuju Simpang Joglo.
Achmad mengatakan, Pemkot Tangerang juga telah menyiapkan langkah strategis lainnya untuk mendukung kelancaran skema rekayasa lalu lintas di kedua jalur tersebut.
Ada pula yang berkoordinasi dengan berbagai pihak, menyediakan petugas untuk membantu mengurai kemacetan, bahkan memasang rambu-rambu jalan untuk memberikan informasi kepada pengguna jalan.
“Kami menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk tetap menaati peraturan lalu lintas sekaligus memanfaatkan jalur alternatif yang telah disediakan, apalagi rekayasa ini dilakukan untuk menjamin kelancaran, ketertiban dan keselamatan seluruh pengguna jalan,” kata Achmad. .
(Antara/anak-anak)