Berita Bolivia Gabung Afsel, Seret Israel ke ICJ soal Genosida Gaza

by


Jakarta, Pahami.id

Bolivia secara resmi bergabung dengan Afrika Selatan dalam menggugat Israel mengenai kasus genosida di Jalur Gaza, ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ).

Dalam permohonan yang diajukan pada Selasa (8/10), Bolivia menyatakan bahwa negaranya ‘bertanggung jawab mengutuk kejahatan genosida’ yang dilakukan Israel terhadap Jalur Gaza Palestina.

Menurut Bolivia, genosida yang dilakukan Israel belum berhenti hingga saat ini dan perintah ICJ yang dikeluarkan selama ini hanyalah “surat mati” bagi Israel.


“Bolivia berusaha melakukan intervensi karena menganggap kami bertanggung jawab mengutuk kejahatan genosida,” demikian bunyi surat lamaran negara Amerika Selatan itu kepada ICJ, seperti dikutip Al Jazeera.


Bolivia memutuskan hubungan dengan Israel pada November 2023. Bolivia kini bergabung dengan beberapa negara lain yang mendukung Afrika Selatan, antara lain Kolombia, Libya, Spanyol, Meksiko, Nikaragua, Turki, dan Palestina.

Pada 29 Desember 2023, Afrika Selatan mengajukan gugatan setebal 84 halaman ke ICJ untuk menuntut Israel atas pembantaian di Gaza.

Menurut Afrika Selatan, tindakan Israel di Gaza merupakan genosida karena Israel bermaksud menghancurkan rakyat Palestina “secara substansial”. Gugatan di Afrika Selatan juga mendorong ICJ mengadakan sidang pertamanya pada 11 dan 12 Januari.

Pada bulan Januari, ICJ memutuskan bahwa Israel harus melakukan segala kemungkinan untuk mencegah genosida di Gaza dan memastikan bahwa penyelidik yang diamanatkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memiliki akses tanpa hambatan ke Gaza.

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menolak keputusan tersebut dan mengatakan ICJ “keterlaluan”. Netanyahu bersikeras bahwa Israel akan melanjutkan “perang yang adil”.

Sebulan setelah keputusan ICJ, kelompok hak asasi manusia Amnesty International menyatakan bahwa Israel telah gagal mengambil “langkah minimum” untuk mematuhi perintah ICJ.

Afrika Selatan telah membawa masalah ini kembali ke ICJ karena menganggap situasi kemanusiaan di Gaza memerlukan tindakan darurat baru.

Pada akhir Mei lalu, ICJ akhirnya memerintahkan Israel untuk segera menghentikan serangannya terhadap Rafah, wilayah selatan Palestina yang saat itu menjadi tempat jutaan warga mengungsi. Sama seperti sebelumnya, instruksi ini juga diabaikan oleh Negara Zionis.

Keputusan ICJ bersifat final dan tanpa banding. Namun, ICJ tidak mempunyai wewenang untuk menegakkan keputusan tersebut.

Invasi Israel ke Jalur Gaza sejauh ini telah menewaskan lebih dari 42 ribu orang. Mayoritas korban adalah anak-anak dan perempuan.

(blq/dna)