Jakarta, Pahami.id —
Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polres Metro Jaya telah memeriksa 23 saksi untuk mendalami rapat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata dengan terdakwa korupsi dan pencucian uang Eko Darmanto.
Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, puluhan saksi diperiksa antara 5 April hingga 7 Oktober 2024.
Hingga saat ini, klarifikasi atau permintaan keterangan telah dilakukan oleh tim penyidik Subdit Tipikdor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap 23 orang, kata Ade Safri dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (9/10).
Puluhan saksi antara lain Eko Darmanto; Staf KPK, hingga Kepala Kementerian Keuangan. Eko sudah dua kali diperiksa.
Saudara Eko Darmanto, mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, sudah dua kali dijelaskan, kata Ade.
Ade mengatakan, penyidik juga telah berkoordinasi dengan ahli hukum pidana dan ahli hukum acara pidana untuk mengusut kasus tersebut.
Upaya penyidikan masih terus dilakukan dengan memberikan penjelasan atau meminta keterangan saksi lain.
Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pun telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Alex pada Jumat (11/10). Surat permohonan penjelasan kepada Alex dikirimkan pada Selasa (8/10).
Pertemuan Alex dan Eko pada 23 Maret 2024 diselidiki berdasarkan aduan masyarakat. Polisi melakukan proses verifikasi, pemeriksaan, pengumpulan informasi, dan penyusunan Laporan Informasi (LI).
Polisi juga mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dan Springas pada 5 April 2024 dan diperpanjang hingga 9 September 2024.
Selain laporan pidana, Alex juga dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku. Laporan tersebut disampaikan Forum Mahasiswa Peduli Hukum (FMPH) pada Jumat, 27 September 2024.
Alex mengaku kaget pertemuannya dengan Eko Darmanto yang kini berstatus terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kembali dipertanyakan. Menurut dia, saat pertemuan itu, Eko belum menjadi tergugat.
(des/tsa)