Jakarta, Pahami.id —
Subdirektorat Jatanras Ditreskrimum Polres Metro Jaya (PMJ) menangkap dan menahan sindikat yang diduga mencuri dan mutilasi Bajaj. Ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencurian spesialis Bajaj tersebut.
Tersangka yang dimaksud adalah sopir baja, M (berperan: perencana); YR (peran: eksekutor); HS (peran: operator rangka becak); S (peran: pengumpul besi tua/pemilik gudang); dan ES (berperan: pengumpul mesin bajaj). Mereka yang selama ini mengenakan pakaian tahan lama juga dihadirkan dalam jumpa pers di PMJ, Jakarta, Jumat (26/7).
Dari hasil pengungkapan tersebut, dilakukan penindakan terhadap kelima tersangka dan dilanjutkan dengan penangkapan, kata Direktur Reserse Kriminal Polres Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam jumpa pers.
Wira mengatakan, kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/070/VII/2024/SPKT/Polsek Kb Jeruk/Polres Metro Jakbar/Polda Metrojaya/, pada 14 Juli 2024.
Wira mengatakan, pencurian becak itu terjadi pada Jumat (5/7) sekitar pukul 00.30 WIB. Lokasi kejadian berada di area parkir depan Ruko Thera Kaki Jalan Panjang No 52 RT 001 RW 004 Kel. Kedoya Utara, Kecamatan. Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Tersangka M dan YR merupakan pengemudi bajaj dan mengetahui tempat-tempat yang sering nongkrong para bajaj.
Berdasarkan pengetahuan tersebut, tersangka atas nama M dan YR melakukan perbuatannya pada malam hari saat pengemudi Bajaj sedang istirahat dan memarkir Bajaj di pinggir jalan dengan setang tidak terkunci atau tanpa kunci tambahan, kata Wira dalam surat kabar. . konferensi.
Wira mengatakan, M berperan sebagai perencana, pemasok alat (gunting, tang, dan tombol starter), memantau situasi di sekitar TKP.
Sedangkan YR sebagai eksekutor bisa melakukan aksinya karena suka memperhatikan dan mendapat penjelasan dari mekanik/prajurit Bajaj. Sebelum mengambil tindakan, YR terlebih dahulu mempelajari cara servis Bajaj.
Wira pun menjelaskan kronologi kasus ini. Pada Kamis (4/7), ES menghubungi YR untuk mencari mesin Bajaj, aki, peredam kejut, dan ban. Pasalnya, YR kerap melakukan jual beli suku cadang Bajaj.
Atas permintaan itu, pada Jumat (5/7) pukul 20.00 WIB, YR mendatangi MR di pangkalan becak depan Rumah Pangsa Muara Baru, Jakarta Utara untuk merencanakan aksi pencurian dengan sasaran becak yang diparkir.
Sebagai pengemudi bajaj, MR disebut sering melihat bajaj tersebut terparkir di area parkir depan Thera Foot Ruko Jalan Panjang No. 52 RT 001 RW 004 Kel. Kedoya Utara, Kecamatan. Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Lokasi tersebut kemudian menjadi sasaran pencurian.
Berbekal peralatan, tersangka berangkat menggunakan Bajaj Pol No. B-4008-SZB, yang juga merupakan Bajaj yang sebelumnya dicuri. Setelah sampai di lokasi pencurian pada pukul 00.30 WIB dini hari.
M memantau situasi sementara YR melancarkan aksinya. YR hanya membutuhkan waktu singkat untuk mencuri bajaj karena ia sudah belajar tentang mesin bajaj di bengkel sebelumnya.
Mulai dari potong kabel, lalu disambungkan kembali, lalu dipasang tombol starter, hanya butuh waktu antara 2 hingga 5 menit hingga mesin hidup, kata Wira.
Setelah berhasil mencuri kendaraan tersebut, M dan YR melarikan diri dari kendaraan tersebut dengan berjalan kaki menuju tempat jual beli besi tua di kawasan Kebon Cau, Kecamatan Teluk Naga. tangerang. Mereka berniat menjual bajaj tersebut.
Namun sebelum sampai di kios besi tua tersebut, tersangka beristirahat pada pukul 02.00 WIB hingga 06.00 WIB, kemudian pukul 06.00 WIB hingga 08.30 WIB, tersangka melepas mesin Bajaj, aki, dan tabung gas dan menyimpannya di dalam Bajaj miliknya. Kemudian bajaj korban ditarik menggunakan tali dan ditarik oleh bajaj tersebut “tersangka M menuju warung,” jelas Wira.
Setelah sampai di loket pengepul, M dan YR menyerahkan bajaj curian tersebut untuk dijual jenazah bajaj tersebut kepada HS (pengumpul).
Badan Bajaj terlebih dahulu dipotong-potong menggunakan mesin las kemudian ditimbang. Proses pemotongan bajaj menjadi besi tua memakan waktu sekitar 2 jam.
HS pun melapor ke S untuk membeli bodi Bajaj seharga Rp 850 ribu, sedangkan mesin Bajaj, ban bagus, peredam kejut, aki, dan tabung gas dijual ke kolektor lain, ES seharga Rp 900 ribu. Setelah dijual, M membagi hasil kejahatannya secara merata.
Setelah melakukan serangkaian penindakan dan pendalaman serta pengembangan M dan R, diperoleh informasi bahwa mereka telah melakukan pencurian bajaj sejak Februari 2023.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim penyidik mendapat informasi bahwa tersangka telah melakukan pencurian 18 bajaj di berbagai wilayah di Jakarta, kata Wira.
Wira mengatakan, pencurian terakhir dilakukan pada 12 Juli 2024.
Dimana keuntungan yang didapat setiap melakukan tindak pidana antara Rp 1,7 juta-5 juta. Hasil dari tindak pidana tersebut dibagi kepada dua orang dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, jelas Wira.
Wira mengatakan, suku cadang dan suku cadang Bajaj dijual dengan harga berbeda-beda tergantung situasi.
Dari 18 pencurian yang dilakukan, seluruhnya diserahkan kepada penagih yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Kami bilang ini sindikat khusus pencurian becak. Jadi, dari pencuri hingga pengepul juga dari kelompoknya,” kata Wira.
Dalam kesempatan itu, Wira juga membeberkan alasan tersangka memilih mencuri bajaj dibandingkan kendaraan lain.
Hal tersebut tak luput dari profesi M dan YR yang juga merupakan pengemudi Bajaj. M disebut-sebut telah menjadi pengemudi baja selama kurang lebih 10 tahun, sedangkan YR selama 7 tahun.
“Kedua pelaku utamanya, M dan YR, adalah pengemudi bajaj. Jadi mereka paham betul seluk beluk pengoperasian bajaj,” jelas Wira.
Pencurian bajaj dinilai mudah dilakukan tersangka karena profesinya sama.
Selain itu, pencurian becak juga dinilai kurang mendapat perhatian masyarakat.
“Kalau Bajaj ini dicuri, tidak menarik perhatian masyarakat. Karena kita sudah beberapa kali ngobrol dengan pemilik Bajaj ini, rata-rata kalau Bajajnya tersesat selalu berpikir seperti ini, “Ah, paling tidak Bajaj itu akan melakukannya. kembali”, “Kami akan menemukannya nanti dan sampai jumpa.” Ada pendapat seperti itu,” kata Wira.
“Jadi kenapa mereka mencuri bajaj, karena profesinya supir bajaj juga. Mereka lebih paham dan menguasai seluk-beluk bajaj,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, tersangka M dan YR dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. Sedangkan tersangka HS, S, dan ES dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
(pop/sfr)