Jakarta, Pahami.id –
Seorang pria dihargai dengan denda £ 240 (sekitar Rp5,2 juta) untuk terbakar Al -Qur’an Di depan kantor Konsulat Turki di London, Inggris, pada bulan Februari.
Pengadilan di Inggris minggu ini telah memutuskan bahwa seorang pelaku bernama Hamit Coskun dinyatakan bersalah atas pelanggaran perintah publik terkait publik. Hakim mengatakan tindakan Coskun didorong oleh “kebencian terhadap umat Islam”.
Dilaporkan WaliPada bulan Februari Coskun melakukan perjalanan dari rumahnya di Midlands ke Rutland Gardens di Knightsbridge, tempat konsulat Turki berada.
Di sana, 50 tahun -yang sudah membakar salinan kitab suci Muslim dan berteriak “Islam adalah agama kekerasan”, dan “Al -Quran dibakar”.
Coskun yang lahir di Türkiye, adalah keturunan Kurdi dan Armenia. Di pengadilan ia berpendapat bahwa protes dilakukan dengan damai, dan pembakaran Quran adalah bentuk kebebasan berbicara.
Hakim McGarva menyatakan bahwa tindakan Coskun “sangat provokatif”, karena didorong oleh kebencian terhadap umat Islam.
Dalam keputusannya, McGarva menyebut membakar buku agama dan mengkritik Islam atau Al -Quran “tidak selalu merupakan hal yang terorganisir.”
“Apa yang membuatnya ragu -ragu adalah waktu dan lokasi tindakan, dan semua ini disertai dengan kata -kata kasar,” katanya.
Hakim juga mengatakan Coskun, yang adalah seorang ateis, memiliki kebencian yang mendalam terhadap Islam.
“Saya percaya terdakwa bertindak untuk tidak membakar al -Quran di depan konsulat Turki, di mana ada orang yang mungkin terganggu.
Denda Coskun dibayar oleh Asosiasi Sekuler Nasional dan Union of Freedom, di mana kedua belah pihak mengkritik keputusan pengadilan dan menyatakannya untuk mengajukan banding.
(DNA/DNA)