Jakarta, Pahami.id –
Kementerian Dalam Negeri Saudi Denda yang ditentukan hingga SAR00.000 atau sekitar Rp.434 juta untuk siapa saja yang mengakomodasi jemaat dengan visa non -Hajj.
Badan surat kabar Saudi ((Spa) Melaporkan denda ini akan diberikan kepada siapa saja yang mengakomodasi atau mencoba melindungi pemegang visa dari segala jenis kunjungan di Mekah dan tempat suci untuk 1 Dzulqaidah 1446 jam (29 April 2025) menjadi 14 Dzulhijah 1446 jam (10 Juni 2025).
Hukuman itu terjadi di berbagai akomodasi seperti hotel, apartemen, rumah pribadi, tempat penampungan, untuk peziarah.
Kementerian Urusan Saudi juga menekankan bahwa denda akan meningkat sesuai dengan jumlah individu.
“Kementerian mendesak masyarakat untuk mematuhi aturan dan instruksi ziarah yang dirancang untuk memastikan keselamatan dan keselamatan peziarah, sehingga mereka dapat melakukan ibadat dengan mudah dan tenang,” kata Kementerian Dalam Negeri Saudi, seperti yang dilaporkan Spa.
Selain itu, Kementerian Dalam Negeri Saudi juga mengajukan banding kepada publik untuk melaporkan pelanggaran dengan menghubungi 911 untuk mereka di Mekah, Madinah, Riyadh, dan Wilayah Timur atau 999 untuk area selain yang disebutkan.
(BLQ/BAC)