Berita Pihak Almas Sambut Putusan MK yang Hapus Presidential Threshold

by


Solo, Pahami.id

Arif Sahudi sebagai mahasiswa pengacara asal Solo, Almas Tsaqibbirru Re A, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan pasal ambang batas pencalonan presiden (ambang batas presiden) dalam UU Pemilu Inkonstitusional.

Uji materi pasal 222 UU Pemilu dilakukan empat mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN Suka) Yogyakarta.


Sebelumnya, mahasiswa UIN Sunan Kalijaga (Suka) Yogyakarta menggugat pasal tersebut ambang batas presiden mengaku mempunyai ‘celah’ pada kedudukan hukum pemohon atau posisi hukum dari keputusan Almas yang memperbolehkan putra Presiden ketujuh RI Jokowi, Gibran Rakabuming Raka masuk Pilpres 2024.

Menanggapi hal tersebut, Arif mengatakan seharusnya Mahkamah Konstitusi mengakui kedudukan hukum keempat mahasiswa UIN Suka Yogyakarta tersebut.

“Itu bagus. Itu ada hubungannya dengan pengakuan posisi hukum siswa dapat menjadi pelamar. “Sama kasus 90,” kata Arif kepada CNNIndonesia.com melalui telepon, Jumat (3/1).

Putusan ’90’ yang disebut Arif merupakan gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan Almas tentang batasan usia calon presiden dan wakil presiden.

Mahkamah Konstitusi yang saat itu diketuai oleh kakak ipar Jokowi, Anwar Usman, mengabulkan beberapa permohonan Almas dalam menguji UU Pemilu terhadap calon presiden/wakil presiden yang memiliki pengalaman minimal 40 tahun di daerah pemilihan. pimpinan baik di tingkat daerah maupun kabupaten/kota.

Keputusan tersebut membuka jalan bagi Gibran untuk bersaing di Pilpres 2024 yang saat itu baru berusia 36 tahun dan masih menjabat sebagai Wali Kota Solo.

Menurut Arif, masyarakat mempunyai kedudukan hukum yang sangat kuat untuk menggugat aturan pemilu ke Mahkamah Konstitusi.

“Karena pemilih berperan sebagai penentu utama,” ujar dia yang mendampingi Almas dalam sidang perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 di Mahkamah Konstitusi.

CNNIndonesia.com sSaya sudah mencoba menghubungi Almas melalui telepon atau aplikasi pesan untuk meminta jawaban. Namun hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan apa pun.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Enika Maya Oktavia dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, Kamis (1/2). Uji materi ini diajukan empat mahasiswa UIN Suka Yogyakarta ke Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen.

Salah satu penggugat, Enika Maya Oktavia mengatakan, gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan Almas tentang batasan usia calon presiden dan wakil presiden menjadi salah satu dalilnya dalam uji materi.

Lanjut Enika, sebelumnya pengujian Pasal 222 UU 7/2017 selalu gagal karena partai yang mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian konstitusi adalah partai politik (parpol) atau gabungan partai politik peserta pemilu. Atau bukan perseorangan warga negara yang mempunyai hak pilih.

Enika dan kawan-kawan menilai MK telah ‘melunakkan’ kedudukan hukum pemohon dalam uji materiil pascaputusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang perkaranya dihadirkan Almas.

“(Sebelumnya) ketika pemilih seperti kami ingin mengajukan uji materi undang-undang pemilu, mereka tidak bisa. Kami tidak punya kedudukan hukum di MK. Tapi, kemudian keluar Putusan 90, putusan Almas yang menyatakan pemilih juga bisa memilikinya posisi hukum,” jelas Enika dalam keterangannya kepada pers di kampusnya, Yogyakarta.

(syd/anak)