Jakarta, Pahami.id –
Korban mati di dalam tanah longsor Tambang batu alam di Mountain Horse, Cipanas Village, Dukupuntang District, Distrik Cirebon diperkirakan meningkat menjadi 25 orang.
Tanah longsor berlangsung Jumat lalu (5/30). Meskipun operasi pencarian dan penyelamatan (SAR) yang terjadi kemarin mencatat 14 kematian dan 11 orang yang hilang.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kemudian memeriksa situasi di lokasi pertambangan. Dia mengatakan 11 korban yang hilang dianggap mati.
“Ada sekitar 14 orang tewas dan 11 korban diperkirakan telah meninggal dan belum ditemukan,” katanya dalam unggahan di Instagram @dedimulyadi71, Sabtu (5/31).
Tidak ada pernyataan resmi dari SARS apakah 11 orang yang hilang dikonfirmasi meninggal atau tidak. Sejauh ini belum ada konfirmasi dari Badan Manajemen Bencana Regional Cirebon (BPBD) atau pemangku kepentingan yang relevan yang bertanggung jawab di lapangan.
Polisi Provinsi Jawa Barat juga telah mencari 11 korban yang statusnya belum ditemukan. Kemudian, itu akan berlanjut dengan proses pengantar.
Sebaliknya, Dedi menekankan bahwa ia siap untuk bertanggung jawab atas biaya pendidikan para korban tanah longsor Cirebon. Dia juga menekankan kemampuannya untuk menjadi ayah adopsi.
“Saya juga melihat salah satu korban, seorang peminum, seorang ibu, maka statusnya adalah seorang janda dan memiliki 4 anak, dari 4 anak, 2 menikah, 1 persiapan lagi untuk bekerja di Jepang, dan 1 masih menjadi status siswa di sekolah menengah kelas 1,” katanya.
“Sederhana -acara ini akan menjadi pembelajaran penting bagi kami bahwa siapa pun yang merupakan master harus mengelola bisnisnya dengan baik. Bertanggung jawab untuk semua acara,” kata Dedi.
Tanah longsor di Cirebon telah didefinisikan sebagai peristiwa status tanggap darurat bencana setelah dirujuk ke Badan Manajemen Bencana Nasional (BNPB). Status ini ditentukan mengingat jumlah dampak pada kehidupan komunitas sekitarnya.
Sementara itu, polisi telah menyelidiki bencana itu. Ada 6 saksi yang diperiksa oleh polisi dalam penyelidikan ini.
Tersangka polisi memiliki unsur kelalaian dalam insiden itu. Pemilik pertambangan diduga tidak mengikuti Prosedur Operasi Standar (SOP) dan tidak menggunakan peralatan pelindung pribadi yang sesuai dalam penggalian.
(SKT/ASR)