Jakarta, Pahami.id –
Badan Pengendalian Obat dan Makanan (Bpom) Bersama dengan agen yang terkait dengan pembongkaran produksi obat dan bahan -bahan alami ilegal (OBA) di beberapa lokasi di Klaten dan Holy, Jawa Tengah.
Di Klaten, para pejabat menemukan bahwa pabrik yang digunakan sebagai pabrik yang dinyatakan ilegal karena tidak memiliki nomor bisnis (NIB) dan sertifikat cara membuat obat tradisional yang baik (CPOTB).
Wakil BPOM Tubagus Ade Hidayat mengatakan bahwa dalam produksi obat Klaten dan Oba ilegal dilakukan di sebuah rumah yang terletak di daerah pedesaan dan merupakan pemukiman yang padat bagi populasi.
“Produk ilegal dikatakan diproduksi dengan menambahkan BKO (bahan kimia obat) dan termasuk desain pendaftaran BPOM pada kemasan,” kata Tubagus tentang situs web resmi BPOM pada hari Sabtu (5/31).
Dia menjelaskan bahwa dari hasil batin BPOM, menemukan pemilik fasilitas dengan inisial dalam (41) yang disebut sebagai tersangka.
“Saat ini, tersangka telah ditahan di Pusat Penahanan Polisi Distrik Java Central. BPOM PPN juga telah mengambil informasi tentang 18 saksi untuk penyelidikan,” katanya.
Di Klaten, tim BPOM PPNS menemukan dan memperoleh produk jadi dalam bentuk tablet obat putih dan kuning dan caxumaaps rheumakap palsu yang mengandung deksametason.
Juga menemukan merek OBA dari dua tahap perangko manggis, rematik rematik dari madu mangga hijau, perangko kereta plastik, stamina super dari madu madu stamina, rasa sakit manggis.
Selain produk jadi, BPOM juga menjamin produk rumah Rheumakap, bahan pengemasan, label/etika, alat produksi/mesin termasuk mesin pencetakan tablet, alat transportasi untuk mendistribusikan produk jadi, dan perangkat komunikasi.
Nilai ekonomi penemuan di Klaten mencapai RP2,84 miliar.
Tubagus mengatakan obat -obatan ilegal dan OBA akan dikirim ke berbagai wilayah di Indonesia, terutama Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Pusat Penjualan OBA di Sumatra, Sulawesi dan Kalimantan.
“Selain didistribusikan melalui penjualan konvensional, produk ilegal ini juga diperdagangkan on line melalui Pasar“Dia berkata.
Ilustrasi. BPOM menemukan lokasi pengobatan herbal yang menggunakan bahan kimia obat di Klaten dan Holy, Central Java. (Pixabay/StevepB) |
Selama tiga serangan lokasi di Kudus, para pejabat menemukan dan menyita 97 produk dari 395 ribu paket dengan nilai ekonomi Rp855 juta.
Oba Haram ditemukan di Suci termasuk vena madu, Montalin, Godong Ijo, Arab Stick, Jakarta Bandung Plus, Joss Coffee, dan Super Greng.
Hasil tes laboratorium menunjukkan bahwa produk OBA tidak memenuhi standar dan mengandung BKO termasuk sildenafil sitrat dan natrium diclofenac.
Di antara produk yang disita adalah 66 item produk yang termasuk dalam daftar peringatan publik BPOM sebelumnya termasuk African Black Ant, Anrat, Brastomolo Powder, dan Jakarta Bandung Plus.
Tubagus mengatakan saat ini kasus -kasus penemuan di Kudus masih sedang diselidiki oleh BPOM PPNs bekerja sama dengan PPN PPN PPNs Polisi Regional Java.
“Untuk penemuan di wilayah suci, kami telah meminta informasi dari pemilik MNN, pekerja, tenaga penjualan yang datang untuk membeli produk, dan petugas desa dan membuat risalah pemeriksaan (BAP) yang terkait dengan temuan ini,” katanya.
(Yoa/ASR)