Jakarta, Pahami.id —
Pasukan Keamanan Presiden (Paspampres). Korea Selatan mencegah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Korea Selatan memasuki kediaman presiden di Seoul untuk menangkap presiden terguling, Yoon Suk Yeol.
Polisi Korea Selatan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi kediaman Presiden untuk menangkap Yoon menyusul darurat militer yang dianggap melanggar konstitusi Korea Selatan.
media Korea Selatan Dunia KBS Diberitakan, beberapa kendaraan pejabat tinggi Komisi Anti Korupsi Korea Selatan terlihat terparkir di depan gerbang Istana Kepresidenan sejak pukul 08.00 waktu setempat dan tidak diperkenankan masuk oleh Kedutaan Besar Korea Selatan.
Pegawai KPK disebut sempat menunjukkan surat perintah penangkapan kepada Ketua Paspampres Korea Selatan, namun ditolak.
Paspampres menegaskan mereka menjalankan tugas melindungi presiden sesuai hukum yang berlaku.
Polisi sebelumnya mengerahkan 2.700 personel di sekitar kediaman presiden untuk menjaga ketertiban dan mencegah bentrokan antara pengunjuk rasa yang menentang dan mendukung Presiden Yoon.
Sebelumnya, pengadilan mengeluarkan surat perintah penangkapan Yoon pada Selasa (31/12) atas tuduhan makar dalam upaya presiden memberlakukan darurat militer.
Tim kuasa hukum Yoon segera mengajukan banding atas keputusan pengadilan yang mengeluarkan surat perintah penangkapan. Mereka menilai surat perintah penangkapan tersebut melanggar Konstitusi dan Hukum Acara Pidana.
(baca/baca)