Jakarta, Pahami.id —
Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) tentang Calon Pimpinan (Capim) dan anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 ke DPR RI. Keputusan presiden itu memuat daftar 20 nama, masing-masing 10 wakil presiden, dan calon anggota DPR KPK yang akan dipilih DPR.
Melalui Keputusan Presiden No. R60/PRES/11/2024 tanggal 4 November 2024 tentang Calon KPK dan Dewas Periode 2024-2029, DPR RI kini bertanggung jawab untuk segera melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon tersebut.
Menanggapi surat presiden tersebut, Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah menyatakan Fraksi PDIP mengapresiasi keputusan Presiden meneruskan Capim dan Dewas KPK yang proses rekrutmennya dilakukan pada era Presiden Joko Widodo.
Kata Said, Fraksi PDIP akan melakukan penelusuran terhadap catatan nama pimpinan dan pengawas KPK yang tercantum dalam Perpres tersebut.
“Kalaupun Pimpinan KPK dan Dewas terpilih secara politis, Fraksi PDIP di DPR akan menggunakan kekuasaannya untuk menyeleksi calon Pimpinan KPK dan Dewas secara profesional,” kata Said dalam keterangan tertulisnya.
Kata Said, Fraksi PDIP juga akan melibatkan aktivis dan masyarakat sipil yang tertarik melihat catatan kinerja pimpinan KPK dan Dewas.
Said yang juga anggota DPR ini menambahkan, akan membuka pintu seluas-luasnya kepada masyarakat umum, akademisi, dan penggiat antikorupsi untuk memberikan masukan dan data penting, sehingga anggota dewan bisa memilih. KPK terbaik. Ketua dan Pemimpin.
Padahal kita sadar saat ini terjadi penurunan ketidakpercayaan masyarakat terhadap KPK, apalagi sejak adanya revisi UU KPK dan banyaknya keluhan etik masyarakat terhadap pimpinan KPK, kata Said.
Lebih lanjut Said menjelaskan, tugas pimpinan KPK dan Dewas ke depan sangat berat karena beberapa faktor.
Pertama, harus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga penegak hukum yang bersih, profesional, berintegritas, dan tidak memihak. Selain itu, pimpinan KPK dan Dewas juga menetapkan hukum sebagai panglima.
Kemudian faktor kedua, KPK harus mampu memberdayakan sistem hukum dan mampu mempengaruhi Presiden dan DPR dalam memberdayakan kerja legislasi untuk memperbaiki sistem hukum negara khususnya dalam pemberantasan korupsi.
Ketiga, Komisi Pemberantasan Korupsi harus mampu memimpin pemberantasan korupsi dengan cakupan hingga ke daerah. Setidaknya fokus pada pemberantasan korupsi di bidang sumber daya alam yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan menimbulkan kerugian negara dalam skala besar, ujarnya.
Keempat, pimpinan Komite Pemberantasan Korupsi juga harus mampu menggerakkan lembaganya sebagai pionir kepatuhan, bersama pemerintah dan masyarakat dalam membangun budaya antikorupsi.
“Pada akhirnya percayakan kepada DPR dalam hal ini, Komisi 3 akan memilih yang terbaik melalui mekanisme yang ditentukan dengan semangat musyawarah,” ujarnya.
(ori/ori)