Jakarta, Pahami.id —
Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai memerlukan penilaian penggunaan yang komprehensif senjata api oleh pihak berwenang dan masyarakat sipil untuk menanggapi kasus-kasus penembakan yang sedang populer akhir-akhir ini.
Dua kasus yang disorot Pigai adalah penembakan di rest area Tol Tangerang Merak yang dilakukan anggota TNI, lalu penembakan pengacara Rudi S Gani (49) di Bone, Sulawesi Selatan.
Artinya, adanya penyalahgunaan senjata baik oleh aparat maupun masyarakat sipil harus menjadi perhatian baik pimpinan TNI, Polri, dan juga Perbakin. Hal ini harus dievaluasi secara menyeluruh karena jelas melanggar prosedur dan ketentuan. penggunaan senjata,” kata Pigai dalam keterangan resmi, Jumat (3/1) malam.
Dijelaskannya, penggunaan senjata baik oleh perwira maupun warga sipil terikat dengan ketentuan dan peraturan yang sangat ketat termasuk tata cara penggunaannya.
Artinya ada aspek legalitas dan prosedur yang dilanggar sehingga tidak hanya perlu pengetatan tapi penilaian secara komprehensif. Penggunaan senjata yang tidak bertanggung jawab jelas mengancam hak asasi manusia dan juga mengancam stabilitas sosial, kata Pigai.
Terkait dua kasus yang disebutkan di awal, Pigai yang dikenal sebagai aktivis kemanusiaan meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan bertanggung jawab.
“Pihak berwenang harus profesional dalam mengusut kasus ini demi keadilan bagi para korban,” ujarnya.
Pigai mengatakan, munculnya kasus penembakan tidak hanya menimbulkan ketakutan di masyarakat, tetapi juga mengancam hak hidup. Menurut Pasal 3 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) dan Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keamanan.
Kata dia, penyalahgunaan senjata yang mengancam keselamatan individu jelas melanggar hak asasi manusia. Sebab, salah satu aspek penting dalam hak asasi manusia adalah kebebasan dari rasa takut.
“Dalam kasus seperti ini jelas menebar ketakutan dan tentunya mengancam nyawa. Sementara negara punya kewajiban untuk melindungi rakyatnya,” pungkas Pigai.
(ryn/pta)