Berita MK Korsel Gelar Sidang Lisan Perdana Pemakzulan Yoon pada 14 Januari

by


Jakarta, Pahami.id

Mahkamah Konstitusi (MK) Korea Selatan akan menggelar sidang lisan pertamanya terkait pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol pada tanggal 14 Januari, setelah mempersiapkan seluruh proses.

Hakim Lee Mi Son mengumumkan sidang akan berlangsung pada pukul 14.00 waktu setempat. Yoon diharuskan menghadiri sesi tersebut, katanya YonhapJumat (3/1).

Argumentasi lisan merupakan pernyataan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum pemohon dan tergugat. Sesi ini bisa menjadi kesempatan bagi tim hukum Yoon untuk membela diri dan parlemen untuk memperkuat pemakzulan.


Sidang tersebut diadakan tepat satu bulan setelah Majelis Nasional Korea Selatan secara resmi mencabut hak Yoon pada 14 Desember 2024. Yoon dimakzulkan dengan perolehan suara 204 dari 300 mendukung, 85 menentang, dan 8 abstain.

MK pun memutuskan untuk menggelar sidang argumentasi berikutnya pada 16 Januari jika Yoon tidak menghadiri sidang sebelumnya.

Menjelang persidangan, oposisi utama Partai Demokrat menuduh Yoon memimpin pemberontakan. Anggota parlemen dari Partai Demokrat Jung Chung Rae menyinggung upaya Yoon untuk menghindari penangkapan.

“Seluruh komunitas menyaksikan langsung di TV ketika pemimpin pemberontakan Yoon Suk Yeol menghalangi keadilan dan tidak menanggapi perintah pengadilan,” kata Jung.

Jung juga mengatakan pemberontakan belum berakhir “dan masih terus berlangsung.” Pernyataan tersebut merujuk pada upaya Kantor Investigasi Korupsi Pejabat Senior (CIO) yang menangkap Yoon hari ini.

Namun ribuan tentara dan pendukung Yoon sudah bersiap di kediamannya. Hal ini membuat tim investigasi CIO kesulitan menemukan Yoon bahkan sampai ke halaman depan.

Hari ini, CIO tidak menemui Yoon, hanya pengacaranya. Pertemuan tersebut berakhir dengan kebuntuan. “KPK” versi Korea Selatan juga menangguhkan penangkapan Yoon dan akan mengambil tindakan serupa lagi pada 6 Januari.

Yoon sedang diselidiki karena pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan akibat penerapan darurat militer pada 3 Desember. Tim hukumnya membantah dia melakukan pemberontakan.

“Bukti harus dibantah secara menyeluruh untuk melihat apakah memang ada pelanggaran hukum. Tidak disarankan menggunakan istilah pemberontakan,” kata pengacara Yoon Bae Jin Han.

(isa/pta)