Ambon, Pahami.id –
Unit Polisi Air (Polair) Kantor Polisi Tanimbar Berhasil mencegah penyelundupan minyak bahan bakar (BBM) Tenaga surya Di Omele Port, Desa Sifnana, Distrik Tanimbar Selatan, Kepulauan Tanimbar, Kamis malam (29/5).
Kapal kayu dengan nama Anwar Jaya GT 3 No 81/MLK 5 LOAD 29 Jerry Tin Surar Subsidi yang akan ditangkap selama 29 Jerry Tin Sumgulging yang berisi diesel dari stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN) tanpa izin dari sektor memancing Kepulauan Tanimbar.
Polisi mencurigai bahwa diesel ilegal akan dijual ke kapal nelayan di Australia mencari teripang di sekitar perairan Tanimbar.
Kapal kayu penduduk dengan A awal A (37), seorang penduduk Hamlet 3, Kampung Pulau Tambako, distrik Tanimbar Selatan, Kepulauan Tanimbar, Maluku.
“BBM diperoleh dari SPBN LU (swasta pribadi lainnya) tanpa saran dari Layanan Perikanan,” kata Kepala Kepolisian Kepulauan Tanimbar Akbp Umar Wijaya dalam sebuah pernyataan tertulis pada hari Sabtu (5/31).
Dia mengatakan ketika inspeksi berlangsung di atas kapal, mereka menemukan lusinan kaleng Jerry yang mengandung bahan bakar diesel yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi untuk mengangkut bahan bakar bersubsidi.
Ketika ditanya tentang dokumen transportasi bahan bakar resmi, dia mengatakan kapten tidak dapat menunjukkan dokumen resmi.
Umar mengatakan Sunar Suria akan digunakan untuk mendukung kegiatan perahu nelayan yang berusaha menemukan mentimun Australia.
Saat ini, ia mengatakan kapten dan ABK dibawa ke markas unit polisi untuk pemeriksaan intensif. Tidak hanya itu, lusinan bukti matahari juga dijamin
“Kami telah memperoleh pelaku bersama dengan bukti di markas kepolisian Kepulauan Tanimbar untuk penyelidikan dan penyelidikan lebih lanjut oleh Unit Polisi Kepulauan Tanimbar di Kepulauan Tanimbar,” katanya.
Awalnya, polisi menerima informasi terkait penyelundupan bahan bakar diesel bahan bakar (BBM) di Omele Port, Desa Sifnana, Distrik Tanimbar Selatan, Kepulauan Tanimbar, Kamis (5/29) malam.
Polisi kemudian pindah dengan cepat ke lokasi. Operasi itu kemudian dipimpin oleh Kepala IPDA Reimal Polair Unit F. Patty, disertai oleh Kanit Gakkum dan polisi.
Kantor Polisi Tanimbar dengan tegas mengajukan banding ke semua bentuk pelanggaran hukum, salah satunya terkait dengan perdagangan, distribusi bahan bakar ilegal dan hukum lainnya.
“Karena tindakan ini dapat membahayakan negara dan membahayakan keselamatan rakyat, terutama di Kepulauan Tanimbar,” katanya.
(SAI/PT)