Jakarta, Pahami.id –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mencari acara pelanggaran pidana menyuap Berkaitan dengan penentuan kuota dan implementasi haji di Kementerian Agama pada tahun 2023-2024.
KPK telah meningkatkan status kasus ke tahap investigasi berdasarkan kasus atau pengungkapan yang dilakukan pada hari Jumat (8/8).
“KPK telah menemukan peristiwa yang dicurigai sebagai tindakan kriminal yang terkait dengan kuota dan organisasi ziarah di Kementerian Agama pada tahun 2023-2024 untuk diselesaikan untuk diselidiki,” kata tindakan dan implementasi pada hari Sabtu.
ASEP mengatakan partainya menggunakan surat perintah investigasi publik (Sprindik) dalam menangani dugaan kasus korupsi.
Artinya, tidak ada tersangka bernama So Sprindik ditandatangani. Pihak yang bertanggung jawab akan dicari dalam proses investigasi.
Menurut KPK, ada tuduhan kerugian nasional dalam menentukan kuota dan mengorganisir ziarah pada tahun 2023-2024.
“KPK mengeluarkan Sprindik umum dengan memaksakan Pasal 2 paragraf 1 atau Pasal 3 dari Korupsi Pemberantasan Undang -Undang bersama dengan Pasal 55 paragraf 1 KUHP pertama,” kata ASEP.
Dalam proses investigasi sebelumnya, beberapa petugas dan mantan pejabat Kementerian Agama dan Haji dan Agen Perjalanan Umrah ditanyai.
Di antara mereka adalah mantan Menteri Agama Indonesia Joko Widodo, Yaqut Cholil Qouumas, Direktur Jenderal Haji dan Umrah Implementasi Kementerian Kementerian Agama Hilman Latief, dan Kementerian Kementerian Agama dengan RFA, MAS, dan AM Initial.
Belakangan, basalamah basalamah khalid, sekretaris -jenderal Dewan Pusat Muslim dan Umrah dari Republik Indonesia (DPP Amphuri) Muhammad Farid Aljawi dan Ketua Umum Umrah Hajj Indonesia (Kesesthuri) Unit Assembly Asrul Aziz.
Khusus untuk Yaqut, ia menjalani penjelasan selama sekitar 4 jam 45 menit, di gedung merah dan putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8).
Yaqut mulai menjelaskan sekitar 09.30 WIB dan selesai pada 14.15 WIB.
“Syukurlah, saya bersyukur bahwa saya akhirnya mendapat kesempatan untuk menjelaskan semuanya, terutama terkait dengan distribusi kuota tambahan dalam proses ziarah pada tahun 2024,” kata Yaqut di kantor KPK.
Sementara itu, juru bicara Yaqut Anna Hasbi mengatakan distribusi tambahan kuota ziarah reguler dan khusus sejalan dengan aturan.
“Distribusi haji telah dilakukan sesuai dengan undang -undang yang relevan, jadi prosesnya cukup panjang,” kata Anna.
Penemuan KPK
Sebelumnya, ASEP menjelaskan bahwa penyelidik akan mengeksplorasi tindakan undang -undang yang terkait dengan penggunaan kuota ziarah reguler dan khusus.
Berdasarkan Pasal 64 Paragraf 2 Hukum Nomor 8 tahun 2019 tentang implementasi Haji dan Umrah, menjelaskan ASEP, kuota haji khusus ditetapkan pada 8 persen kuota haji Indonesia.
Kuota ziarah khusus terdiri dari peziarah dan peziarah khusus.
Selain itu, 92 persen dimaksudkan untuk kuota ziarah reguler.
Kuota ziarah 20.000 tambahan harus didistribusikan kepada peziarah biasa 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota ziarah khusus 1.600 atau 8 persen setara.
Oleh karena itu, peziarah biasa, awalnya hanya 203.320, akan meningkat menjadi 221.720 orang. Ziarah khusus, yang awalnya 17.680, akan meningkat menjadi 19.280.
“Ada proses yang harus dieksplorasi, ada 92 persen dalam hukum dan 8 persen, mengapa itu bisa 50-50 dan (dalam). Prosesnya juga benar, aliran perintah dan kemudian aliran dana dari divisi (akan dieksplorasi),” kata ASEP pada hari Rabu (6/8) malam.
Indonesia menerima kuota tambahan 20 ribu peziarah untuk ziarah pada tahun 2024.
Kuota tambahan diperoleh setelah Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo mengadakan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota dan Perdana Menteri Saudi (PM) pemerintah Saudi Mohammed bin Salman al-Saud pada 19 Oktober 2023.
(RHS/SFR)