Jakarta, Pahami.id –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tingkatkan status operasi yang disebut SO menyuap Kuota haji Dari penyelidikan hingga penyelidikan.
Status diperoleh setelah KPK mengadakan pengungkapan hari ini pada hari Jumat (8/8).
“Pada kasus ziarah, KPK telah meningkatkan status investigasi yang terkait dengan kuota dan implementasi ziarah di Kementerian Agama pada tahun 2023-2024 ke tahap investigasi,” kata Wakil KPK yang bertindak dan implementasi yang bertindak di kantornya.
KPK menggunakan surat perintah investigasi umum (Sprindik) dalam menangani kasus ziarah.
Artinya, tidak ada tersangka bernama So Sprindik ditandatangani. Pihak yang bertanggung jawab akan dicari dalam proses investigasi.
“KPK mengeluarkan Sprindik umum dengan memaksakan Pasal 2 paragraf 1 atau Pasal 3 dari Korupsi Pemberantasan Undang -Undang bersama dengan Pasal 55 paragraf 1 KUHP pertama,” kata ASEP.
Beberapa pejabat dan petugas di Kementerian Religius Internal dan Haji dan Agen Pariwisata Umrah diminta oleh penyelidik KPK.
Di antara mereka adalah mantan Menteri Agama Indonesia Joko Widodo Yaqut Cholil Qouumas, Direktur -Jenderal Haj dan Umrah Implementasi Kementerian Kementerian Agama Hilman, serta inisiatif Kementerian Agama dengan RFA, Mas, dan inisiatif AM.
Belakangan, basalamah basalamah khalid, sekretaris -jenderal Dewan Pusat Muslim dan Umrah dari Republik Indonesia (DPP Amphuri) Muhammad Farid Aljawi dan Ketua Umum Umrah Hajj Indonesia (Kesesthuri) Unit Assembly Asrul Aziz.
Khusus untuk Yaqut, ia menjalani penjelasan selama sekitar 4 jam 45 menit di gedung merah dan putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8).
Yaqut mulai menjelaskan sekitar 09.30 WIB dan selesai pada 14.15 WIB.
“Syukurlah, saya bersyukur bahwa saya akhirnya mendapat kesempatan untuk menjelaskan semuanya, terutama terkait dengan distribusi kuota tambahan dalam proses ziarah pada tahun 2024,” kata Yaqut di kantor KPK.
Sementara itu, juru bicara Yaqut Anna Hasbi mengatakan distribusi tambahan kuota ziarah reguler dan khusus sejalan dengan aturan.
“Distribusi haji telah dilakukan sesuai dengan undang -undang yang relevan, jadi prosesnya cukup panjang,” kata Anna.
Dia menjelaskan bahwa Yaqut akan menjelaskan hal ini termasuk semua proses. Termasuk keterlibatan penyelenggara Haji dan Umrah dalam kepergian para peziarah ke Tanah Suci.
“Ada permintaan atau tidak, distribusi kuota dilakukan sesuai dengan undang -undang yang relevan,” katanya.
Penemuan KPK
ASEP sebelumnya telah menjelaskan bahwa penyelidik mengeksplorasi tuduhan tindakan terhadap undang -undang yang berkaitan dengan penggunaan kuota haji reguler dan khusus.
Berdasarkan Pasal 64 Paragraf 2 Hukum Nomor 8 tahun 2019 tentang implementasi Haji dan Umrah, menjelaskan ASEP, kuota haji khusus ditetapkan pada 8 persen kuota haji Indonesia.
Kuota ziarah khusus terdiri dari peziarah dan peziarah khusus.
Sisa 92 persen dimaksudkan untuk kuota ziarah reguler.
Kuota ziarah 20.000 tambahan harus didistribusikan kepada peziarah biasa 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota ziarah khusus 1.600 atau 8 persen setara.
Oleh karena itu, peziarah biasa, awalnya hanya 203.320, akan meningkat menjadi 221.720 orang.
Ziarah khusus, yang awalnya 17.680, akan meningkat menjadi 19.280.
“Ada proses yang harus dieksplorasi, ada 92 persen dalam hukum dan 8 persen, mengapa itu bisa 50-50 dan (dalam). Prosesnya juga benar, aliran perintah dan kemudian aliran dana dari divisi (akan dieksplorasi),” kata ASEP pada hari Rabu (6/8) malam.
Indonesia menerima kuota tambahan 20.000 peziarah untuk ziarah pada tahun 2024.
Kuota tambahan diperoleh setelah Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo mengadakan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota dan Perdana Menteri Saudi (PM) pemerintah Saudi Mohammed bin Salman al-Saud pada 19 Oktober 2023.
(SFR)