Jakarta, Pahami.id –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatur Bupati Kolaka Timur Abdul Azis sebagai tersangka dalam kasus ini menyuap Terkait dengan pembangunan Rumah Sakit Umum Regional (RSUD) di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Status tersangka tertanam oleh KPK setelah pemeriksaan intensif Abdul Azis yang dicetak oleh Operasi Penangkapan (OTT) Kamis lalu (7/8).
“KPK mengangkat kasus ini ke fase investigasi dengan menetapkan 5 orang sebagai tersangka, ABZ (Abdul Azis) sebagai Bupati Colle 2024-2029,” kata Wakil Akting dan Implementasi KPK ASEP Guntur Rahayu pada konferensi pers di kantornya, Jakarta, Sabtu (9/8) di pagi hari.
Empat tersangka lainnya, Andi Lukman Hakim sebagai Kementerian Kesehatan untuk pembangunan rumah sakit regional; Ageng Dermanto sebagai Proyek Pengembangan Rumah Sakit Regional Komitmen (PPK) di Kolaka Timur; Deddy Karnady yang merupakan perwakilan dari Pt Pilar Penar Putra (PCP); dan Arif Rahman sebagai KSO PT PCP.
Deddy dan Arif Rahman sebagai korupsi dicurigai melanggar Pasal 5 paragraf (1) Surat A atau B atau Pasal 13 Undang -Undang Korupsi (Undang -Undang Korupsi) bersamaan dengan Pasal 55 paragraf 1 KUHP pertama.
Sementara itu, Abdul Azis, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman sebagai penerima korupsi dituduh melanggar Pasal 12 dari huruf A atau B atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Korupsi Korupsi Pasal 55 Paragraf (1) KUHP.
“KPK kemudian ditahan selama 20 hari pertama dari 8 hingga 27 Agustus 2025 di Pusat Penahanan Cabang Merah dan Putih,” kata Asep.
Setelah tindakan tersebut, KPK melalui koordinasi dan tugas pengawasan intensif mendorong langkah -langkah anti -korupsi yang efektif, terutama di sektor kesehatan sebagai salah satu sektor layanan publik di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
“Selain itu, KPK juga mengukur tingkat korupsi dan mengusulkan untuk perbaikan pada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah melalui studi Integrity Assessment (SPI),” pungkas ASEP.
(RHS/SFR)