Berita Remaja Dipekerjakan Jadi LC hingga Hamil di Jakbar, 10 Orang Ditangkap

by


Jakarta, Pahami.id

A remaja 15 tahun bekerja sebagai pemandu karaoke atau Teman wanita (LC) Di bar di Jakarta Barat. Dalam hal ini, POLISI ditangkap 10 tersangka.

Pengungkapan kasus ini datang dari laporan orang tua korban kepada polisi metropolitan Jakarta. Subdit Tim Renacta dari Direktorat Polisi Metro Jaya dari Investigasi Kriminal kemudian menyelidiki dan menangkap tersangka.

“Untuk tersangka ada 10 orang yang disebut sebagai tersangka, tetapi seorang anak yang menghadapi hukum (ABH) tidak ditangkap karena dia masih pada usia dan hanya diharuskan untuk melaporkan,” kata Komisaris Hubungan Masyarakat Polisi Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi dalam sebuah pernyataan pada hari Jumat (8/8).


Kasus korban dimulai ketika orang yang dimaksud mengenali tersangka dengan inisial RH melalui media sosial Facebook. RH kemudian menawarkan korban untuk bekerja sebagai panduan lagu di Jakarta dengan RP125 ribu upah.

Singkat cerita, korban menerima tawaran pekerjaan dan pergi ke Jakarta. Tiba di Jakarta, korban ditempatkan di sebuah apartemen.

“Korban kemudian dikendalikan ke sebuah bar di daerah Jakarta barat yang disebut Bar Starmoo,” kata Ade Ary.

Namun, setelah bekerja, korban juga diminta untuk melayani Johns untuk berhubungan seks seharga Rp175 ribu hingga Rp225 ribu.

“Korban diminta untuk melayani beberapa pria untuk berhubungan seks sampai korban hamil lima bulan,” kata Ade Ary.

Dalam hal ini, sepuluh tersangka, delapan dari mereka adalah wanita. Yaitu, alias oleh, rh, vfo alias s, fw alias mak c, eh alias mami e, nr alias mami r, ss dan ojn. Sedangkan aktor lain dari masing -masing pria RH dan anak berurusan dengan hukum (ABH).

Tersangka memiliki peran yang berbeda. Dugaan ty alias oleh dan RH memainkan peran sebagai reservoir dengan menyediakan apartemen untuk korban. Sementara itu, VFO Alias S adalah perantara untuk perekrutan.

Kemudian, FW Alias Mak C, eh alias mami e dan nr alias mami r berperan dalam mami/pemasaran. Kemudian, SS bertindak sebagai Akuntansi The Starmoon Bar, RH sebagai Pesta Perekrutan Korban.

Selain itu, ABH memiliki peran dalam memberikan korban dan OJN untuk memainkan peran pemilik Starmoon Bar.

Selain 10 tersangka, polisi masih mencari dua tersangka lainnya. Z yang juga merekrut korban dan FS alias f alias C sebagai pengantar korban.

Untuk tindakan mereka, tersangka dibebankan berdasarkan Pasal 76D bersama dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 76E bersama dengan Pasal 82 dan/atau Pasal 76 I Juncto Pasal 88 Hukum Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, ini juga didakwa berdasarkan Pasal 12 dan/atau Pasal 13 dari nomor 12 tahun 2022 tentang Undang -Undang Kriminal Kekerasan Seksual (TPK) dan Pasal 2 Hukum 21st 2007 Undang -Undang Kejahatan Perdagangan Rakyat.

(Dis/sfr)