Berita KPK Ajukan Banding Vonis 3,5 Tahun Penjara Hasto Kristiyanto

by
Berita KPK Ajukan Banding Vonis 3,5 Tahun Penjara Hasto Kristiyanto


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk mengajukan banding atas keputusan Panel Pengadilan Korupsi (Korupsi) di Pengadilan Distrik Jakarta Tengah (PN) yang menghukum Sekretaris -Jenderal Partai Demokrat (PDIP) Hasto Kristiyanto dengan hukuman pidana 3,5 tahun penjara.

“Karena keputusan itu kurang dari dua klaim, jaksa penuntut diajukan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto ketika dikonfirmasi dalam pesan tertulis pada hari Kamis (7/31).

Sementara itu, ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa jaksa masih memiliki batas waktu sampai besok untuk menyampaikan sikap formal terhadap keputusan pengadilan tahap pertama.


“Jaksa masih memiliki waktu itu sampai besok hingga Jumat, saya menyerahkannya sepenuhnya kepada Direktur Jaksa Penuntut,” kata Setyo di kantornya, Jakarta pada hari Kamis (7/31).

Tidak ada informasi dari Hasto tentang sikap keputusan penjara 3.5. Cnnindonesia.com Telah menghubungi salah satu pengacara Hasto, Maqdir Ismail, tetapi belum diperoleh.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Korupsi Jakarta mengeluarkan Hasto dari tuduhan dalam memblokir penyelidikan mantan kandidat hukum untuk Aaron Mind. Menurut hakim, unsur -unsur pelanggaran bersifat sementara dan materi tidak terpenuhi. Hakim mempertimbangkan perbedaan antara tingkat investigasi dan penyelidikan, dan tidak terbukti memiliki hasil yang konkret.

Namun, menurut seorang hakim, Hasto dinyatakan bersalah melakukan tindakan kriminal “berpartisipasi dalam melakukan korupsi kriminal dalam bentuk korupsi bersama dan terus menerus” sebagai dikendalikan dan diancam oleh kejahatan dalam Pasal 5 Paragraf 1 Undang -Undang Pengeditan Korupsi (Undang -Undang Korupsi) Juncto Pasal 55 paragraf 1 KUHP Juncto Pasal 64 paragraf 1 KUHP.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, Hasto telah terbukti memberikan Rp.400.000.000 dana dari total Rp1.250.000.000 untuk operasi korupsi kepada Komisaris KPU Indonesia untuk wahyu 2017-2022 untuk kepentingan suasana hati antar-waktu (PAW). Komunikasi melalui WhatsApp dan perekaman telepon menunjukkan peran koordinasi Hasto dalam skema korupsi.

Hasto dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan 6 bulan dalam denda Rp250 juta dalam tiga bulan penjara. Durasi penahanannya sepenuhnya dikurangkan dari kejahatan yang dikenakan.

Untuk menurunkan keputusan, hakim mengungkapkan beberapa hal yang membebani dan mengurangi hal -hal.

Kondisi kondisi ini, yang merupakan tindakan Hasto yang tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan merusak citra penyelenggara pemilihan yang harus mandiri dan integritas.

Meskipun pengurangannya adalah bahwa Hasto sopan selama persidangan, tidak pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan telah bertugas di negara itu melalui berbagai posisi publik.

Nomor Kasus: 36/pid.sus-tpk/2025/pn.jkt.pst diperiksa dan diadili oleh ketua Majelis Rios Rahmanto dengan anggota Sunoto dan Sigit Herman Bineji.

(Ryn/isn)