Bandung, Pahami.id –
Polisi Distrik Jawa Barat Harga Negara Penjualan bayi Dari Indonesia ke Singapura dengan harga $ 21.800 atau sekitar RP277.300.360 (nilai tukar 1 dolar Singapura = Rp12.720).
“(Harga bayi) 21.800 dolar Singapura,” kata Komisaris Polisi Distrik Java Barat Surawan, ketika dihubungi pada hari Kamis (7/31).
Surawan mengatakan harga diturunkan sesuai dengan akta perjanjian notaris. Dalam akta, ada rincian perjanjian adopsi termasuk biaya.
“Dalam akta perjanjian notaris. Perjanjian ini diadopsi, ada biaya, sejumlah besar,” katanya.
Menurutnya, akta itu dibuat dalam bahasa Inggris di Kalimantan Barat, yang berfungsi sebagai bukti transaksi antara pelaku dan adopsi.
“Ada 12 tindakan yang kami temukan, itu adalah ikatan penggunaan bayi ini.
Surawan mengatakan bayi itu dibeli dengan sindikat perdagangan manusia untuk RP10 ke RP. 15 juta.
Penjaga sindikat ini adalah Lily S Alias Popo. Para pelaku sekarang berada di Pusat Penahanan Kepolisian Jawa Barat.
Lily diketahui memainkan peran orang yang menyerahkan bayi itu kepada adopsi. Lily telah direkam sebagai residivis dalam kasus yang sama di Jakarta Utara.
“Bayi yang dia tawarkan Panggilan video. Jika orang -orang di Singapura baik -baik saja, maka bayi itu dikirim oleh bayi ke vampir untuk pembuatan dokumen. Kemudian dikirim ke Singapura, “katanya.
Sebelumnya, polisi distrik Jawa Barat sekali lagi menangkap enam tersangka baru dalam kasus perdagangan bayi dari Indonesia ke Singapura di Pontianak, Kalimantan Barat.
Dari enam tersangka, TSH, KR, DI, DA, ML, dan FL, empat orang dibawa dan ditahan di sel -sel polisi distrik Jawa Barat. Dua lainnya masih di Pontianak.
Selain menangkap seorang tersangka baru, polisi juga berhasil menyelamatkan dua bayi lain untuk dikirim ke Singapura.
(FRA/CSR/FRA)