Berita Komisi III DPR Wanti-wanti MKMK soal Pelaporan Adies Kadir

by
Berita Komisi III DPR Wanti-wanti MKMK soal Pelaporan Adies Kadir


Jakarta, Pahami.id

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem yang dipimpin Rudianto Lallo mewanti-wanti Dewan Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) agar tetap berpegang pada prinsip kepatutan, kebijaksanaan, dan kehati-hatian dalam menyikapi laporan terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.

“Bahwa MKMK hendaknya memperhatikan dan memperhatikan kembali amanat Pasal 9 Peraturan MK Nomor 11 Tahun 2024 tentang MKMK tentang asas-asas pelaksanaan tugas MKMK itu sendiri, yang salah satunya adalah asas kepatutan, kebijaksanaan, dan kehati-hatian,” kata Rudianto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/2).

Menurutnya, prinsip inilah yang harus dipedomani dan dicerminkan oleh anggota MKMK dalam menyikapi laporan masyarakat, terutama kebijaksanaan dalam menjaga wibawa dan rahmat MK, kebijaksanaan untuk tidak menambah kisruh lembaga, dan prinsip saling menghormati. anggapan konstitusional.


Rudianto mengatakan, MKMK perlu memperkuat komitmen kelembagaan dan keyakinan konstitusional (ketaatan pada batasan kekuasaan) sesuai filosofi hukum berdirinya MKMK.

Dikatakannya, pada bagian pertimbangan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 11 Tahun 2024 tentang MKMK, ia menekankan filosofi pembentukan lembaga ini sebagai lembaga yang menjaga dan menjunjung tinggi kehormatan, keluhuran, kode etik, dan perilaku hakim konstitusi, bukan mengadili perbuatan sebelum menjadi hakim Mahkamah Konstitusi dan/atau proses pengangkatan hakim Mahkamah Konstitusi.

“Selanjutnya membatalkan keputusan pengangkatan yang berasal dari Amanat Hukum bahkan Amanat Konstitusi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 24C Ayat (3),” ujarnya.

Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa dalam Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi a quo secara tegas disebutkan bahwa Kamar Kehormatan dibentuk untuk menjunjung tinggi kode etik dan perilaku hakim konstitusi guna menjaga integritas dan kepribadian hakim konstitusi yang tidak tercela, adil, dan berkebangsaan.

Artinya, kata dia, kompetensi mutlak MKMK menjadi penghambat etika hakim dalam menjabat, dan tidak membuka ruang mekanisme proses atau tindakan surut sebelum menjadi hakim.

“Jika MKMK tidak membatasi diri berdasarkan Asas Keterbatasan Kewenangan dan Keterbatasan Kelembagaan, maka tindakan tersebut berpotensi membawa MKMK tidak menaati konstitusi itu sendiri,” ujarnya.

Sebelumnya, komunitas hukum yang tergabung dalam Asosiasi Hukum Konstitusi dan Administrasi (CALS) meminta MKMK memecat Adies Kadir sebagai hakim konstitusi.

Sebanyak 21 ahli hukum tata negara yang tergabung dalam CALS melaporkan Adies ke MKMK karena dugaan pelanggaran kode etik.

“Kami juga mengajukan permohonan agar MKMK mempertimbangkan untuk memberikan sanksi yang berat kepada beliau untuk memberhentikannya sebagai Hakim Konstitusi,” kata perwakilan CALS Yance Arizona di Gedung MK, Jakarta, Jumat (6/2).

MKMK baru-baru ini mengkaji laporan yang disampaikan beberapa guru besar, akademisi, dan praktisi hukum tata negara terkait keabsahan pengangkatan Adies Kadir.

“Kami baru selesai sidang untuk memeriksa perkara atau laporan tersebut,” kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna, dikutip dari di antara.

Palguna menjelaskan, MKMK telah mendengar informasi dari wartawan. Setelahnya, Dewan Kehormatan yang beranggotakan tiga orang akan membahas hasil permintaan informasi jurnalis tersebut.

“Selain itu, kami juga memberikan batas waktu kepada para perintis untuk melakukan perbaikan terhadap laporannya. Tentu perbaikannya bersifat teknis dan harus kami terima paling lambat tanggal 18 Februari,” jelas hakim konstitusi.

(yoa/anak-anak)