Berita Polisi Sebut Miras Oplosan Maut Subang Libatkan Jaringan Lintas Daerah

by
Berita Polisi Sebut Miras Oplosan Maut Subang Libatkan Jaringan Lintas Daerah


Bandung, Pahami.id

Fakta baru terungkap dalam kasus campuran alkohol fatal yang menewaskan sembilan warga di AntingJawa Barat.

Polisi memastikan peredaran minuman keras ilegal tersebut melibatkan jaringan lintas provinsi, pasokannya berasal dari luar daerah dan proses pencampurannya dilakukan di salah satu toko di Kabupaten Subang.

Kapolres AKBP Subang Dony Eko Wicaksono mengungkapkan, tersangka HS berperan sebagai pemasok minuman beralkohol asal wilayah Cirebon. Sedangkan tersangka JB diketahui sebagai pemilik toko di Subang yang menjual dan meracik minuman tersebut sebelum didistribusikan ke konsumen.


“Pendistribusiannya bukan dalam skala kecil. Ada pasokan dari luar daerah dan proses pencampurannya dilakukan di lokasi penjualan,” kata Dony dalam jumpa pers di Balai Patriatama Polres Subang, Sabtu (14/2).

Dari penggerebekan gudang tersangka dan toko tempat penjualannya, polisi menemukan 177 botol minuman keras campur, baik kosong maupun sudah terisi. Selain itu, barang bukti campuran, kwitansi pembelian, telepon seluler, dan mobil yang diduga digunakan untuk mendistribusikan juga disita.

Polisi menyebut minuman beralkohol BigBoss Vodka (Gembling) yang sebelumnya dikonsumsi korban dicampur dengan minuman energi sebelum dijual. Campuran inilah yang diduga kuat menyebabkan keracunan parah hingga merenggut sembilan nyawa dan dua lainnya masih dalam perawatan intensif.

Paparan ini memberikan indikasi pola distribusi yang teratur. Pasokan dari Cirebon kemudian dicampur kembali di Subang untuk meningkatkan kuantitas dan meningkatkan keuntungan.

“Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain. Kemungkinan ada jalur distribusi lain,” tegas Dony.

Polisi memastikan akan menelusuri aliran pasokan di hulu untuk memutus mata rantai peredaran miras oplosan di provinsi tersebut.

Diberitakan sebelumnya, sembilan orang dilaporkan tewas usai diduga menenggak minuman keras campur di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Selain itu, tiga orang lainnya masih menjalani perawatan intensif di RSUD Subang.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengatakan, korban diduga mengonsumsi minuman beralkohol Bigboss Vodka (gembling) yang dicampur bubuk minuman energi merek Kuku Bima.

Kasus keracunan alkohol campuran ini terungkap pada Rabu (11/2) sekitar pukul 09.00 WIB, RSUD Ciereng Subang dan RS PTPN Subang menerima sejumlah pasien yang mengalami gejala keracunan. Beberapa korban meninggal.

Peristiwa ini bermula pada Minggu (8/2) hingga Selasa (10/2), saat korban menenggak minuman beralkohol campur di sejumlah lokasi antara lain di sekitar Pablo, depan GO di Jalan Ade Irma Suryani, Lapang Bintang, Jalan Sutaatmaja (Panglejar), dan Jalan Emo Kurniaatmadja, Subang.

Pada Senin (9/2), sejumlah korban mulai berdatangan di RSUD Ciereng dan RS PTPN Subang dengan keluhan pusing, mual, muntah, lemas, gangguan penglihatan, penurunan kesadaran, bahkan sesak napas.

Dari hasil pemeriksaan pendahuluan, korban dipastikan menderita keracunan yang diduga akibat konsumsi minuman beralkohol campuran.

Berdasarkan keterangan saksi, minuman tersebut dibeli di beberapa kios atau warung di sekitar lokasi kejadian.

(csr/anak-anak)