Jakarta, Pahami.id —
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh mengadukan tersangka perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur, HA yang dilantik menjadi anggota DPRD Kota. Singkawang, Kalimantan Barat.
Pangeran mengaku mengecam dugaan penganiayaan yang dilakukan HA terhadap anak berusia 13 tahun. Kekhawatirannya semakin bertambah ketika tersangka dilantik menjadi anggota dewan di Singkawang.
“Sungguh memprihatinkan bagaimana seorang tersangka maksiat ditetapkan menjadi anggota dewan. Dan kami mengutuk keras dugaan pemerkosaan terhadap anak yang dilakukan tersangka tersebut,” kata Putera dalam kesaksiannya, Jumat (20/9).
Dia mempertanyakan aparat kepolisian hanya diam mengamati kejadian tersebut. Apalagi setelah proses pelantikan yang digelar pada 17 September lalu juga ramai dan ramai di media sosial.
Kasus asusila yang dilakukan HA sudah berlarut-larut sejak tahun 2023. Namun tersangka tak pernah muncul memenuhi panggilan pemeriksaan di Polres Singkawang alias mangkir karena sakit jantung.
Pertanyaannya bagaimana polisi membiarkan hal itu. Kenapa tidak ada tindakan lebih lanjut mengingat kasusnya sudah lebih dari setahun, dan dalam video terlihat tersangka dalam keadaan sehat, kata Prince.
Menurut Putera, HA sebaiknya segera ditahan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun. Ia pun berharap Irjen Pol memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini.
“Dan kita juga perlu menanyakan alasan mengapa penegak hukum tidak melakukan penangkapan? Kami meminta Irjen Pol memperhatikan hal ini agar kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat demi kepastian hukum yang seadil-adilnya,” kata Pangeran.
Dalam kasus ini, HA dikenakan Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah tahun ketiga bagi pelaku. . adalah seorang figur publik. H pun dijerat dengan UU No. 12/2022 tentang Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
(tahun/anak)