Berita Kejati Terima Berkas Eks Kapolres Ngada yang Dilimpahkan Polda NTT

by


Kupang, Pahami.id

Kantor penuntutan Ntt telah menerima kasus mantan Kepala Polisi Ngada AKBP Dawn Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang terlibat dalam kasus ini Kekerasan seksual Melawan tiga anak berusia 6 tahun, 13 dan 16 tahun.

Ini disajikan oleh Bagian Informasi Jaksa Agung NTT (Kaspenkum), Raka Putra Dharma melalui pernyataan tertulis yang diterima Cnnindonesia.comKamis (1/5).


Delegasi file kasus AKBP Dawn dari penyelidik unit PPA Subdit IV RENACT, polisi distrik NTT dirawat di jaksa NTT pada hari Selasa (29/4).

“Pada hari Selasa, kasus kepala mantan kepolisian itu diterima kembali oleh peneliti jaksa peneliti di NTT,” kata Raka.

Dia mengatakan pada saat ini file kasus AKBP Dawn sedang diselidiki oleh jaksa penuntut di pengacara NTT untuk mengetahui apakah instruksi sebelumnya telah dipenuhi.

“Saat ini proses meninjau file kasus untuk mengetahui apakah instruksi sebelumnya telah dipenuhi oleh penyelidik,” kata Raka.

Menurut Raka, sebelumnya pada hari Kamis (24/4) pengacara NTT juga menerima transfer file atas nama tersangka perempuan dengan inisiatif SHDR Alias ​​Stefani Alias ​​Fani atau F dalam kasus kekerasan seksual dengan fajar.

Jadi, katanya, dua kasus kasus dengan fajar dan tersangka AKBP wanita dengan F berada di awal proses penelitian oleh tim JALSA.

Dawn AKBP sebelumnya ditangkap oleh tim Markas Besar Propam dari Markas Kepolisian Nasional dan Propam NTT Regional Police pada 20 Februari 2025 dan kemudian terlibat dalam narkoba dan kekerasan seksual terhadap tiga anak kecil.

Kasus kekerasan seksual pertama kali diungkapkan oleh Polisi Federal Australia (AFP) setelah video kekerasan seksual oleh AKBP. Fajar untuk 6 -tahun -yang didistribusikan di situs porno asing Darkweb.

AFP kemudian melaporkan penemuan ke Divisi Hubungan Internasional Markas Kepolisian Nasional. Dan dari hasil pemeriksaan urin, fajar adalah positif menggunakan obat -obatan.

The 6 -Year -told dibawa oleh seorang wanita dengan alias SHDR alias alias Fani atau F. F juga menjadi korban kekerasan seksual dari AKBP. Fajar dan tersangka dalam kasus ini.

Fembles F membawa usia 6 tahun atas permintaan AKBP. Fajar. Anak -anak kemudian menerima kekerasan seksual dan selama bahan bakar, AKBP Dawn memposting video dan kemudian dijual ke situs porno asing.

Dalam keputusan etis oleh Komisi Etika Kode Etik Nasional, Dawn AKBP dipecat atau dijatuhi hukuman untuk membenci (PTDH). Pada keputusan itu, Dawn AKBP juga mengajukan banding.

(Eli/Kid)