Berita KBRI Bangkok Jelaskan soal Gaduh Thailand Usir WNI Tanpa Duit Tunai

by

Jakarta, Pahami.id

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok, Thailandbuka suara terkait ketentuan membawa 15-20 ribu baht atau sekitar Rp 6,5 juta hingga Rp 8,6 juta jika ingin ke Thailand.

Alokasi tersebut membuat netizen protes karena merasa uang yang dibawa terlalu banyak jika hanya bepergian beberapa hari.


Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler (Minister Counselor) KBRI Bangkok Dewi Lestari mengatakan, ketentuan ini dibuat berdasarkan undang-undang imigrasi Thailand BE 2522 yang diterbitkan pada tahun 1979.

Bab 2 (Bab 2) peraturan tersebut mengatur tentang tata cara masuk dan keluar Thailand. Khusus pada pasal 12 (Pasal 12) diatur bahwa orang asing yang memenuhi kriteria tertentu tidak diperbolehkan masuk ke Negeri Gajah Putih.

“Di mana disebutkan salah satunya [tidak boleh masuk ke Thailand] jika Anda tidak punya uang. “Itulah yang membuat pihak imigrasi melakukan random check bahwa orang tersebut memang mempunyai kemampuan finansial untuk membiayai masa tinggalnya di Thailand,” kata Dewi dalam wawancara dengan RRI Pro 3 yang diunggah ke Instagram KBRI Bangkok, Jumat (23). /2). 2).

“Itulah yang melatarbelakangi munculnya ketentuan seperti ini,” lanjut Dewi.

Dewi menjelaskan, KBRI Bangkok juga melakukan ketentuan tersebut karena menerima beberapa laporan warga negara Indonesia (WNI) yang ditolak masuk ke Thailand karena tidak bisa memberikan dokumen yang diminta.

Untuk masuk ke Thailand, Anda memerlukan beberapa dokumen pendukung seperti paspor yang masih berlaku dengan masa berlaku lebih dari enam bulan. Lalu ada visa, namun persyaratan ini tidak diwajibkan bagi WNI karena adanya perjanjian bebas visa antara Indonesia dan Thailand.

Kemudian bukti pemesanan akomodasi terkait tempat tinggal saat ini di Thailand. Selanjutnya bukti tiket pulang bagi wisatawan.

Terakhir, bukti kemampuan finansial. Hal ini yang tidak bisa ditunjukkan oleh banyak masyarakat Indonesia saat menjalani pemeriksaan imigrasi di Negeri Gajah Putih.

“Jadi dari beberapa kali kami menangani kasus yaitu kasus [petugas imigrasi] Mintalah uang tunai yang bisa ditunjukkan kepada petugas. Meski tidak ditetapkan secara kaku atau permanen, namun tidak disebutkan berapa ribu baht (mata uang Thailand), kata Dewi.

Dewi mengatakan, dalam banyak kasus, WNI yang ditolak tidak membawa uang tunai sama sekali. Mereka akhirnya harus kembali ke Indonesia meski mungkin sudah memesan akomodasi di Thailand.

Lebih lanjut, kata Dewi, KBRI Bangkok belum bisa memastikan alasan imigrasi Thailand menerapkan kebijakan tersebut.

KBRI Bangkok menduga hal tersebut terkait dengan kasus trafficking dimana ada WNI korban penculikan, dibawa ke negara lain melalui Thailand untuk dipekerjakan sebagai penipu atau penipuan.

“Hal seperti ini juga [kemungkinan] bertujuan untuk menghindari situasi seperti itu dan menghindari kasus WNI yang terdampar di Thailand dengan tujuan datang sebagai wisatawan, kata Dewi.

Bersambung di halaman berikutnya…


!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);