Berita Jaksa Kejari Landak Kalbar Tersangka Tilap Aset Sitaan Robot Trading

by


Jakarta, Pahami.id

Kantor Jaksa Penuntut Jakarta Tinggi Penangkapan Jaksa Penuntut Azam Akhmad Akhsya setelah terlibat dalam korupsi dan kepuasan adalah karena ia mengambil bagian dari aset yang disita dalam kasus robot perdagangan Fahrenheit.

Kantor penuntut Jakarta Patris Yusrian Jaya mengatakan perekrutan aset yang disita dilakukan oleh Azam ketika ia ingin menerapkan bukti Rp61,4 miliar.


Azam masih melayani sebagai jaksa penuntut di Kantor Pengacara Distrik Jakarta Barat selama korupsi dan kepuasan. Sementara itu, Azam sekarang menjadi kepala Intel di Kantor Pengacara Distrik Kalimantan Barat.

Patris menjelaskan bahwa bukti yang disita seharusnya diserahkan kepada para korban penipuan investasi robot Fahrenheit. Namun, ini tidak dilakukan karena banding pengacara korban dengan inisial BG dan OS.

“Satu orang di Inisiatif Kejaksaan AZ dinobatkan sebagai tersangka,” katanya pada konferensi pers di Gedung Kantor Kejaksaan Tinggi Jakarta pada hari Kamis (27/2).

Patris mengatakan proses pengembalian untuk korban dilakukan dua kali melalui setiap pengacara BG dan OS. Dia menjelaskan bahwa total aset Rp61,4 miliar menyita pengembalian yang dikembalikan kepada para korban hanya Rp38,2 miliar.

Sementara itu, sisa RP23,2 miliar dinikmati oleh Azam bersama dengan pengacara BG dan OS. Detailnya adalah RP Resolve.

“Untuk pengacara korban, BG dan OS, beberapa dari mereka bernilai RP11,5 miliar diberikan kepada jaksa penuntut AZ yang tidak bertanggung jawab,” katanya.

Dalam tindakannya, Patris mengatakan Azam, yang saat ini menjabat sebagai kepala kantor intelijen Kejaksaan Agung Kalimantan Barat telah ditangkap dan ditempatkan di Pusat Penahanan Salemba di cabang yang lalu.

“Jaksa penuntut AZ telah ditangkap di Pusat Penahanan Salemba di Kantor Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan,” katanya.

Selain Azam, Patris mengatakan penasihat hukum BG juga telah diperiksa dan dinobatkan sebagai tersangka kedua dari Kamis (27/2) hari ini.

“Sementara itu, OS sebagai pengacara korban tidak memenuhi panggilan itu. Karena alasan ini, pengacara korban didorong untuk menjadi koperasi dalam hukum,” katanya.

Untuk tindakannya, Azam didakwa berdasarkan Pasal 5 paragraf (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf E, Pasal 12b Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 JO. Pasal 55 paragraf (1) dari KUHP pertama.

(RDS/TFQ)