Berita Anggaran Pemilu Ulang Imbas Sengketa Pilkada Bisa Capai Rp1 T

by


Jakarta, Pahami.id

Komisi II DPR Perkirakan Pendapatan Sengketa Anggaran (PSU) Pilkada 2024 Di Mahkamah Konstitusi (MK) dapat mencapai RP900 miliar hingga RP1 triliun.

Ini disajikan oleh Wakil Ketua Komisi Dewan Perwakilan Rakyat II Dede Yusuf setelah pertemuan evaluasi keputusan Mahkamah Konstitusi dengan KPU, Bawaslu, dan Kementerian Urusan pada Kamis (27/2). Menurut Dede, alokasi anggaran hingga RP1 triliun adalah perhitungan kasar.


“Saya hanya berpikir bahwa itu bisa mencapai Rp900 miliar menjadi RP1 triliun,” kata Dede di kompleks parlemen.

Dede mengungkapkan bahwa rentang anggaran dibagi berdasarkan kebutuhan beberapa lembaga yang akan terlibat dalam implementasi PSU. Mulai dari KPU yang telah mengusulkan RP486 miliar, dan RP215 miliar.

Jumlah itu belum ditingkatkan jika ada pendapatan PSU. Termasuk alokasi anggaran untuk polisi nasional dan TNI untuk keamanan.

“KPU mengatakan itu sekitar Rp 486 miliar. [miliar]Tambahkan jika ada kata tentang -To RP [miliar] Lihat. Belum lagi TNI dan Polry jika mereka perlu menjalankan fungsi keamanan, “kata Dede.

Saat ini, alokasi anggaran direncanakan sebagian untuk pemerintah daerah sekitar RP200 miliar. Selain itu, alokasi anggaran akan dikeluarkan oleh pemerintah federal.

“[Daerah] Masih ada yang memilikinya tidak lebih dari RP [miliar]Darimana sisanya berasal? Sisanya mungkin pemerintah pusat, “kata Dede.

Sementara itu, Ketua KPU Moch Afifudin mengatakan jumlah alokasi anggaran untuk PSU saat ini hanya anggaran. Nam, Afif mengatakan akan melakukannya secara efisien.

“Kami juga melakukan efisiensi yang bisa kami lakukan. Kebutuhan yang dapat kami minimalkan, kami meminimalkan,” katanya.

Pengadilan sebelumnya memerintahkan implementasi PSU dalam 24 kasus perselisihan dalam pemilihan.

Mahkamah Konstitusi meminta KPU regional yang relevan untuk kembali dengan pertimbangan hukum yang berbeda di setiap wilayah.

Di beberapa daerah, PSU diminta untuk dijalankan di semua tempat pemungutan suara, ada juga beberapa tempat pemungutan suara.

Selain itu, ada 1 keputusan yang memerintahkan KPU untuk merekonstruksi suara, dalam kasus nomor 305/phpu.bup-xxiii/2025 terkait dengan pemilihan puncak Jaya.

Kemudian nomor kasus 274/phpu.bup-xxiii/2025 terkait dengan distrik Jayapura, pengadilan memerintahkan peningkatan dalam penulisan keputusan Kabupaten KPU Jayapura tentang menentukan keputusan Bupati dan Wakil Distrik Jayapura pada tahun 204.

(RDS/THR)