Berita Irak Vonis Mati Istri Bos ISIS hingga PBB soal Kans Pasukan RI di Gaza

by


Jakarta, Pahami.id

pengadilan Irak menghukum mati istri mendiang pemimpin ISIS Abu Bakr Al Baghdadi dengan cara digantung karena perannya dalam penahanan wanita Yazidi oleh kelompok ekstremis.

Kabar lainnya, utusan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) membahas kemungkinan Indonesia mengirimkan pasukan penjaga perdamaian ke Jalur Gaza, Palestina.

Berikut beberapa berita yang dirangkum dalam International Flash pagi ini:


Irak Gantung Istri Mendiang Pemimpin ISIS Baghdadi

Pengadilan Irak telah menjatuhkan hukuman mati terhadap janda mendiang pemimpin ISIS Abu Bakr al-Baghdadi karena perannya dalam kelompok ekstremis tersebut dan atas penahanan wanita Yazidi.

Pengadilan di Bagdad barat menghukum istri Baghdadi, yang masih ditahan.

Ia dituduh bekerja sama dengan ISIS dengan menggunakan rumahnya di Mosul untuk menahan penculikan wanita Yazidi, yang kemudian ditangkap ISIS di Sinjar, Irak utara.

Pangeran Khalid, adik dari Pangeran MbS, Menteri Pertahanan Saudi

Adik Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman (MbS), Khalid bin Salman, kerap menjadi sorotan usai dilantik menjadi menteri pertahanan.

Jabatan strategis tersebut diberikan kepada MbS pada Oktober 2022. Ia juga menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Direksi Badan Umum Industri Militer (GAMI).

Khalid bertanggung jawab atas perencanaan strategis, industri militer, dan kesepakatan senjata antara Saudi dan negara lain.

PBB Ungkap Peluang RI Kirim Pasukan Penjaga Perdamaian ke Jalur Gaza

Perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menjelaskan kemungkinan peluang bagi Indonesia jika ingin mengirimkan pasukan penjaga perdamaian ke Jalur Gaza Palestina menyusul invasi brutal Israel yang telah memasuki bulan ke-10.

Sekretaris Jenderal PBB untuk Operasi Penjaga Perdamaian (Under-Sekretaris Jenderal Operasi Penjaga Perdamaian) Jean Pierre Francois Renaud Lacroix mengatakan pengerahan pasukan penjaga perdamaian tidak bisa dilakukan sembarangan.

Saat berkunjung ke Pahami.id, Lacroix mengungkapkan setidaknya ada tiga syarat yang harus dipenuhi sebelum PBB dan negara mitra mengirimkan pasukan penjaga perdamaian ke suatu negara.

(tim/bac)