Berita Heru Budi Janji Perhatikan Aspirasi Sopir Jaklingko soal Transjakarta

by


Jakarta, Pahami.id

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berjanji akan memperhatikan aspirasi pengemudi Jakliko yang disampaikannya dalam aksi demonstrasi di depan Balai Kota DKI Jakarta beberapa hari lalu.

“Saya akan perhatikan aksi demo kemarin. Tapi berdasarkan aturan yang ada,” kata Heru di Hotel Raffles, Jakarta Selatan, Rabu (31/7) sore.


Kata Heru, Jaklingko sudah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 63 Tahun 2020. Aturan tersebut hingga saat ini belum berubah.

Jadi kalau ada yang keberatan silakan berdiskusi dengan Dinas Perhubungan, pasti akan kami permudah, ujarnya.

Ia juga mengatakan Transjakarta akan menindaklanjuti pemalsuan dokumen operator Jaklingko untuk beroperasi di Jakarta.

“Itu kan kerja Transjakarta. Transjakarta punya komisaris polisi, ada TNI. Jadi kalau ada pemalsuan akan ditindaklanjuti. Makanya PSO menyerap. Jadi kalau mereka memalsukan dokumen, tentu Transjakarta akan menindaklanjutinya,” dia menjelaskan.

Ratusan pengemudi Jaklingko menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa (30/7). Ada delapan operator koperasi program Jaklingko dan TransJakarta yang menggelar aksi demonstrasi. Mereka tergabung dalam Forum Komunikasi Palang Biru (FKLB).

Mereka adalah Koperasi Komilet Jaya, Purimas Jaya, Kopamilet Jaya, Komika Jaya, Kolamas Jaya, Kodjang Jaya, PT Lestari Surya Gemapersada, dan PT Kencana Sakti Transport. Masyarakat memprotes diskriminasi yang dilakukan Direktur TransJakarta terhadap beberapa rekan operator program Jaklingko.

Ada beberapa tuntutan yang disuarakan pengemudi Jakliko. Salah satunya adalah transparansi pembagian kuota penggunaan angkutan umum peserta program Jaklingko yang tidak adil.

Lalu, hentikan politisasi program Jaklingko yang diduga dilakukan Direktur Transjakarta bersama anggota DPRD DKI yang juga Ketua salah satu operator mitra Jaklingko.

Kemudian, mengurangi peraturan Transjakarta yang merugikan operator dan pengemudi, serta menyederhanakan proses modifikasi kendaraan yang masih bisa beroperasi.

(lna/tsa)