Jakarta, Pahami.id –
Sekretaris PDI-pertarungan (PDIP) Hasto Kristiyanto tertawa dan menyatakan bahwa dia masih belajar sebagai terdakwa setelah persidangan Kasus korupsi KPU dikatakan dan investigasi.
“Jadi ini adalah yang pertama, masih belajar sebagai terdakwa,” kata Hasto di Pengadilan Korupsi (korupsi) di Pengadilan Distrik Jakarta Tengah (PN) pada hari Kamis (17/4).
Pada kesempatan itu, Hasto merujuk pada informasi yang disajikan oleh saksi kepada Komisaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) selama wahyu 2017-2022 yang berbeda dari apa yang dinyatakan pada persidangan pada tahun 2020.
Dia juga berterima kasih kepada panel hakim yang memberinya kesempatan untuk mengajukan protes.
“Sebelumnya saya telah menunjukkan keberatan karena apa yang dikatakan saksi berbeda dari pernyataan dan nomor keputusan 28 tahun 2020 yang memiliki otoritas hukum permanen,” kata Hasto.
Dia mengatakan dalam keputusan dalam kasus sebelumnya, mereka telah mengungkapkan sumber korupsi untuk melindungi perubahan anggota parlemen Indonesia untuk periode 2019-2024 Aaron Masu diterima oleh Agusiani Tio Fridelina dan Saksi Bahri sebagai kader PDIP.
Hasto mempertimbangkan fakta -fakta hukum selama persidangan.
“Dan mengapa ini mungkin? Karena itu juga dijelaskan oleh Brother Revelation of Setiawan bahwa ketika dia diperiksa pada 6 Januari 2025, dia diminta untuk membaca informasi sebelumnya, 5 tahun yang lalu, dan dicetak ulang dan ditandatangani sehingga dia mengabaikan fakta hukum dalam persidangan,” kata Hasto.
Dalam persidangan hari ini, wahyu berbeda tentang sumber uang yang diduga korupsi. Dalam pemeriksaan di tingkat investigasi awal tahun ini, wahyu mengatakan uang itu berasal dari Hasto.
Namun, sebelum panel hakim, wahyu tidak tahu sumber uangnya. Dia hanya mendengar dari Donny Tri Istiqomah dan Bahri Saeful bahwa uang yang disebutkan diperoleh dari Hasto.
“Bahwa dalam BAP saya ditanya tentang pendapat itu, saya jujur mengatakan bahwa tidak mungkin bagi Nyonya Tio, Donny dan Saeful untuk memberi saya uang pribadi untuk keuntungan itu,” kata Wahyu.
“Tapi aku tidak bisa mengatakan itu dari Tuan Hasto karena aku tidak tahu,” katanya.
Hasto telah dibicarakan tentang kasus investigasi yang diduga terkait dengan penanganan kasus Maspan Maspan saya sebagai mantan kandidat hukum PDIP.
Hasto dikatakan telah mencegah KPK menangkap maspin maspin buron saya sejak 2020.
Selain itu, Hasto juga diduga telah menyuap mantan komisioner Rp600 juta RP600 juta KPU.
Suap itu diberikan kepada wahyu yang telah menjadi kader PDIP untuk mempertahankan penentuan anggota Aaron Paw 2019-2024.
Hasto didakwa dengan suap dengan orang -orang tepercaya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian.
Donny sekarang dinobatkan sebagai tersangka tetapi belum diproses, jadi Bahri yang saudaranya telah dihukum dan cermin saya masih menjadi pengungsi.
(FRA/RYN/FRA)