Berita Respons Nany Wijaya usai Dikabarkan Jadi Tersangka dengan Dahlan Iskan

by
Berita Respons Nany Wijaya usai Dikabarkan Jadi Tersangka dengan Dahlan Iskan


Jakarta, Pahami.id

Mantan Direktur Java Post Nany Wijaya membuka suaranya setelah dilaporkan sebagai tersangka dan mantan menteri Bumn Dahlan Iskan Dalam kasus dugaan pengunjuk rasa, pemalsuan surat, posisi, dan pencucian uang (TPPU).

Pengacara Nany Billy Hisiwiyanto mengatakan bahwa kliennya belum menerima pemberitahuan sebagai tersangka oleh penyelidik polisi Java Timur.


Bahkan, katanya, jika kliennya dinobatkan sebagai tersangka, para penyelidik harus memberi tahu dia seperti yang dilaporkan.

“Sejauh ini kami belum menerima pipa (tersangka). Biasanya kami akan dikirim oleh TSK Tap menjelaskan ketika tekad dilakukan dan sebagainya. Itu harus dikirim secara resmi,” kata Billy Rabu (9/7).

Dia menambahkan bahwa dalam kasus ini, kliennya dilaporkan oleh Java Post terkait dengan wakil di kantor.

Ketika ditanya apakah Dahlan dimasukkan dalam laporan itu, ia menyatakan bahwa menurut laporan yang ia terima, laporan itu ditujukan kepada Nany Wijaya dan teman -temannya.

“Dalam laporan itu, itu hanya ditulis oleh Nany Wijaya dan teman -temannya. Untuk Tuan Dahlan kita tidak tahu,” katanya.

Undang -undang berikutnya, partainya juga menyatakan bahwa ia akan mengirim surat resmi kepada penyelidik, mempertanyakan kejelasan status kliennya.

“Kami akan segera mengirim surat untuk mempertanyakan kejelasan status pelanggan kami,” katanya.

Pengacara Dahlan Iskan, Johanes DiPa Widjaja, mengatakan dia dan kliennya belum menerima surat pemberitahuan. Mereka hanya tahu dari berita di media.

“Baiklah, saya seorang pengacara Tn. Dahlan Iskan belum menerima surat pemberitahuan yang berkaitan dengan ini,” kata Johanes ketika dikonfirmasi Cnnindonesia.com, Selasa (8/7).

Johanes merasa aneh mengapa dia hanya dikenal oleh partainya dari liputan media. Dia juga keberatan mengapa media tidak pernah meminta konfirmasi atau penjelasan.

Selain itu, Johanes mengakui bahwa Dahlan telah diperiksa dalam kasus ini. Tetapi dalam status sebagai saksi. Ujian terakhir juga ditangguhkan karena beberapa alasan.

“Laporan polisi ini, Dahlan telah diperiksa sebagai saksi dan pada pemeriksaan terakhir kami sebagai saksi, itu ditunda,” katanya.

“Karena gugatan yang diajukan oleh pihak yang dilaporkan atas nama Ny. NW, ini mengajukan klaim pengadilan.

Penyelidik sendiri, kata Johanes, pada waktu itu memberikan permintaan untuk penundaan ujian. Namun, menurut Johanes, hari ini aneh bahwa Dahlan disebut tersangka.

Kasus ini, klaim tersebut, sebelumnya telah memegang gelar kasus khusus di markas polisi. Di sana, Johanes juga bertanya kepada wartawan yang dilaporkan dalam kasus ini.

“Eh, siapa yang kamu laporkan, siapa?

Dahlan Iskan dilaporkan dinobatkan sebagai tersangka atas dugaan tindakan pemalsuan surat dan izin aset. Tekad tersangka diputuskan oleh Direktorat Polisi Distrik Jawa Timur dari Investigasi Kriminal setelah Selasa (2/7).

Selain Dahlan, polisi distrik Java Timur juga menunjuk mantan direktur Java Nany Wijaya sebagai tersangka. Penyelidik akan memanggil kedua tersangka untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menyita beberapa bukti yang terkait dengan kasus tersebut.

Dahlan dituduh melanggar Pasal 263 KUHP (KUHP) dan Pasal 374 KUHP dalam hubungannya dengan Pasal 372 KUHP dalam hubungannya dengan Pasal 55 KUHP tentang Tindakan Pidana Letgting Letter dan atau Perhitungan di Jidang.

Penentuan tersangka Dahlan adalah laporan berikut dari Rudy Ahmad Syafei Harakap, terdaftar dengan LP/B/546/IX/2024/SPKT/Nomor Polisi Regional Java Timur pada 13 September 2024.

Direktorat Polisi Distrik Java Timur Investigasi Kriminal kemudian mengeluarkan SP.SIDAK/42/I/Res/1/9/2025 Nomor Pesanan Investigasi pada 10 Januari 2025.

Tetapi ketika dikonfirmasi bahwa penentuan tersangka, Komisaris Utama Hubungan Masyarakat Polisi Jawa Jules Abraham tidak mengkonfirmasi. Ini masih akan menemukan informasi tentang kasus ini.

“Kami masih mencari informasi,” kata Jules Cnnindonesia.com.

(FRD/RDS)