Jakarta, Pahami.id –
Hakim Federal AS (AS) membatalkan rencana presiden Donald Trump yang membekukan semua pinjaman dan orang asing.
Trump Plan Blockers dilakukan pada hari Selasa (1/28) di sidang pengadilan Federal Washington DC. Langkah ini diputuskan oleh Hakim Loren L. Alikhan.
“Pemerintah tidak tahu ruang lingkup penuh dari program yang akan dikenakan penangguhan (bantuan asing),” Alikhan, dikutip dari CNNRabu (1/29).
Trump CS diminta untuk tidak membatalkan pinjaman federal, hibah, dan bantuan keuangan lainnya yang telah dijadwalkan menjadi likuid. Penangguhan rencana Trump untuk membekukan bantuan keuangan berlaku setidaknya hingga 3 Februari 2025.
Faktanya, Hakim Alikhan mempertimbangkan penangguhan panjang Presiden Trump. Upaya berikutnya dijadwalkan pada hari Senin (3/2) untuk menentukan langkah maju.
Donald Trump sebelumnya telah merilis nota internal yang mengendalikan pembekuan semua bantuan asing AS. Perintah ini membuat semua bantuan keuangan dan logistik untuk negara lain berhenti.
“Pada tahun fiskal 2024 dari hampir US $ 10 triliun (RP162.346 triliun) yang dihabiskan oleh pemerintah federal, lebih dari US $ 3 triliun (Rp48.705 triliun) dialokasikan untuk bantuan keuangan federal, seperti hibah dan pinjaman,” Memorandum itu berkata.
Trump menghentikan semua bantuan di luar negeri selama 90 hari. Semua bantuan akan ditunda sambil menunggu peninjauan terkait dengan konsistensi dengan kebijakan luar negeri AS.
Namun, orang nomor satu di Amerika Serikat tidak termasuk kedua negara yang tampaknya memiliki ‘perlakuan khusus’. Keduanya adalah Israel dan Mesir yang masih akan didukung oleh AS.
(SKT/DAL)