Jakarta, Pahami.id –
Kepala Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harakap Mengatakan Direktorat Direktur Polisi Distrik Metro Jaya AKBP Bintoro Bertentangan dengan keluarga tersangka tersangka telah ditransfer dari posisinya.
AKBP Bintoro sebelumnya menjabat sebagai Polisi Metro Jakarta Selatan. Bintoro memimpin penyelidikan pembunuhan yang diduga dengan tersangka Arif Nugroho (AN) Alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.
Selain AKBP Bintoro, tiga petugas polisi lainnya juga dipindahkan. Mereka termasuk G (mantan kepala unit investigasi kejahatan kepolisian Jakarta), Z (Kanit Resmob Satreskrim Metro Metro Polisi Jakarta Selatan) dan ND (Kepala Kepolisian Satrrim Metro Jakarta).
“Kepada orang yang relevan dan tiga lainnya telah ditransfer dari posisi itu dan menjalankan Patsus pada tawaran Propam PMJ,” kata Radjo di Polisi Metropolitan Jakarta pada hari Rabu (1/29).
Radjo mengatakan partainya telah membuka penyelidikan atas tuduhan pelanggaran etika Bintoro dan teman -temannya.
“Selain itu, Propam akan menyelesaikan proses investigasi, serta melakukan sesi etika pada mereka yang ke arah kami juga menjelaskan korban dan menemukan keterlibatan orang lain dalam kasus ini,” katanya.
Radjo berjanji untuk menyelidiki kasus ekstensi yang cermat. Dia mengaku memanggil beberapa saksi lain untuk menyelesaikan bukti.
Bintoro membantah bahwa dia telah memperpanjang RP20 miliar pada tersangka dalam kasus pembunuhan itu.
“Tersangka atas nama yang tidak sadar dan mengubah berita palsu tentang saya untuk memperpanjang orang itu. Faktanya, ini adalah fitnah,” kata Bintoro.
(MNF/FRA)