Berita Firli Bahuri Harusnya Sudah Ditahan

by


Jakarta, Pahami.id

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menulis kepala Polisi Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanyakan perkembangan kasus pungli Firli Bahuri.

Surat itu dilayangkan Abraham bersama Wakil Ketua KPK Saut Sitomorang dan M. Jasin, Ketua PBHI Julius Ibrani, serta peneliti ICW Kurnia Ramadhana, pada Jumat (1/3) hari ini.

Abraham mengatakan, surat tersebut sengaja dikirimkan langsung ke Irjen Pol karena pihaknya menilai tidak ada perkembangan signifikan dalam kasus pungli tersebut.


Padahal, kata dia, kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sudah berlangsung sekitar 100 hari setelah Firli ditetapkan sebagai tersangka.

Oleh karena itu, kami melihat kasus ini mengalami kemajuan. Karena hingga saat ini kami belum melihat adanya perkembangan yang menunjukkan kemajuan yang signifikan, ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Abraham menilai, dalam kasus pungli ini, penyidik ​​harus segera menangkap Firli setelah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, pasal yang dijatuhkan penyidik ​​sudah cukup sebagai syarat penahanan

“Kedua, kalau kita melihat asas hukumnya persamaan di depan hukum, maka hal ini menjadi keharusan bagi Firli untuk ditahan. Agar orang-orang melihatnya persamaan di depan hukum dilaksanakan, semua orang sama di hadapan hukum,” ujarnya.

Di sisi lain, Abraham menilai tidak dilakukannya penangkapan Firli justru akan menimbulkan sentimen negatif terhadap Polri sendiri.

Sebab, kata dia, masyarakat bisa melihatnya ada hak istimewa atau keistimewaan yang diterima Firli karena statusnya sebagai mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri.

Lebih lanjut, Abraham juga mengaku khawatir jika tidak menangkap Firli akan menghambat proses penyidikan yang sedang berjalan. Misalnya menghancurkan barang bukti atau mempengaruhi saksi terkait.

“Kalau kasusnya tetap berjalan, paling tidak penyidik ​​akan melakukan penangkapan, untuk menghindari tersangka menghalangi. Atau bisa mempengaruhi proses persidangan yang akan digelar,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejati) DKI Jakarta kembali melimpahkan berkas kasus pemerasan Firli ke penyidik ​​Polda Metro Jaya.

Kepala Jaksa Penuntut Umum DKI Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan, berkas tersebut dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena masih dinyatakan belum lengkap atau P-19.

Untuk melengkapi berkas perkara, penyidik ​​kembali memanggil Firli untuk dimintai keterangan. Ujian pertama dijadwalkan pada 6 Februari, namun Firli berhalangan hadir.

Penyidik ​​kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 26 Februari. Namun Firli kembali tak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023. Ia disangka melanggar Pasal 12 e dan/atau Pasal 12 B dan/atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP. Kode yang ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup

Belakangan, polisi menyatakan tidak menangkap Firli karena sedang mengembangkan kasus pemerasan. Polisi akan menyelidiki beberapa aset milik Firli Bahuri yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

(tfq/gil)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);