Jakarta, Pahami.id —
Empat anggota Polisi Sektor Saudara Tanah diberikan pembatasan penempatan khusus (patsus) menyusul kejadian 16 narapidana kabur beberapa waktu lalu.
Pembatasan tersebut diberikan setelah Polres Metro Jakarta Pusat melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mendalami apakah ada unsur pelanggaran dalam kejadian tersebut.
“Terhitung hari ini Jumat 23 Februari 2024, tim audit internal yang dipimpin Wakapolres Jakarta Pusat telah memberikan sanksi tegas berupa penempatan khusus untuk pemeriksaan terhadap 4 anggota Polsek Tanah Abang selama 14 hari,” kata Pusat. Kapolres Metro Jaya Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya, Jumat (23/2).
Keempat anggota yang dimaksud, yakni Aiptu ST selaku Ketua Tim Penjaga Lapas, lalai dalam menjalankan tugasnya sesuai SOP.
<!–
/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>
Kemudian Brigadir MS selaku sipir lapas melakukan kesalahan berupa kelalaian tidak menjalankan tugasnya sesuai SOP.
Lalu, ada Brigadir SY selaku anggota penjaga lapas yang secara keliru dan lalai membiarkan tersangka RA masuk di luar jam besuk hingga gergaji mesin berhasil diselundupkan ke ruang tahanan.
Serta Aiptu SP selaku PS Kaur Tahti Polsek Tanah Abang dengan kesalahan berupa kelalaian dalam tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab terkait syarat penahanan.
Susatyo mengatakan, keempat anggota tersebut diduga melanggar kode etik profesi Polri dan akan segera menjalani proses persidangan.
Keempat anggota tersebut melanggar Peraturan Kapolri Nomor. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan akan didengar melalui Sidang Komisi Etik Polri dengan ancaman sanksi etik dan sanksi administratif,” ujarnya.
Sebelumnya, 16 tahanan Polsek Tanah Abang berhasil lolos usai menerobos jeruji besi ruang tahanan, Senin dini hari (19/2). Setelah itu, napi menggunakan tikar untuk turun dari sel.
Kejadian ini diketahui setelah warga melaporkan melihat beberapa orang tak dikenal berlarian sekitar pukul 02.40 WIB. Polisi kemudian mengejar dan berhasil menangkap 2 narapidana sebelum berhasil melarikan diri.
Polisi melanjutkan upayanya dan berhasil menangkap delapan tahanan lagi. Oleh karena itu, keberadaan enam narapidana tersebut masih dicari.
Dalam kasus ini, polisi juga menangkap seorang wanita bernama Rizki Amelia. Dia adalah istri dari salah satu narapidana yang melarikan diri bernama Syarifudin yang bertanggung jawab menyelundupkan gergaji mesin ke dalam penjara.
Atas perbuatannya, Rizki ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap. Dia dijerat Pasal 223 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 138 UU Narkotika terkait menghalangi penyidikan dan membantu pelarian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(des/rds)
!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);
fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);