Makassar, Pahami.id —
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara (Sulawesi Utara), resmi dinyatakan berstatus tanggap darurat bencana hidrometeorologi pasca bencana banjir bandang yang menewaskan 12 orang dan enam warga masih dinyatakan hilang.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
Status darurat ini berlaku selama 14 hari, terhitung 5 Januari 2026 sampai dengan 18 Januari 2026, kata Bupati Kepulauan Sitaro, Chyntia Ingrid Kalangit dalam SK, Senin (5/1).
Dalam keputusan tersebut disebutkan status tanggap darurat ditetapkan menyusul terjadinya bencana hidrometeorologi yang melanda berbagai wilayah di Kabupaten Sitaro.
Situasi ini dinilai memerlukan tindakan cepat dan terkoordinasi dari pemerintah daerah untuk melindungi keselamatan masyarakat dan meminimalkan dampak bencana, jelasnya.
Pada masa tanggap darurat, pemerintah daerah dapat melakukan tindakan penanggulangan darurat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Segala biaya yang timbul akibat penetapan status tanggap darurat ini ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tagulandang Biaro Kepulauan Siau tahun anggaran 2026 dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2026,” ujarnya.
Bencana banjir bandang terjadi di empat kecamatan, yakni Kabupaten Siau Tenggara, Kabupaten Siau Timur, Kabupaten Siau Barat, dan Kabupaten Siau Barat Daya.
Hingga saat ini, tercatat 12 korban meninggal dunia dan enam warga masih hilang termasuk bayi dan anak-anak akibat bencana banjir bandang akibat hujan deras yang terjadi pada Senin (5/1) sekitar pukul 03.00 Wita.
Identitas keenam warga yang dinyatakan hilang tersebut adalah:
– Perlombaan Ratmon
– Adrian Pianaung
-Leon Pianaung
– Kairis Kansil (bayi)
– Vardilin Tamalongehe
– Azriel Tatambhe (anak kecil).
(mir/anak)

