Berita Didakwa Perkaya Diri, Nadiem Klaim Harta Susut Saat Jadi Menteri

by
Berita Didakwa Perkaya Diri, Nadiem Klaim Harta Susut Saat Jadi Menteri


Jakarta, Pahami.id

Terdakwa Nadiem Makarim diklaim mengalami penurunan kekayaan saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi di bawah Presiden ke-7 RI Joko Widodo periode 2019-2024.

Hal itu diungkapkan Nadiem saat membacakan nota keberatan atau eksepsi untuk membantah tudingan jaksa yang menyebut dirinya menerima keuntungan Rp 809 miliar dari pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Selama 5 tahun saya menjabat, harta saya justru menyusut, kata Nadiem di hadapan sidang di Pengadilan Tipikor (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1).


Nadiem bingung dengan tudingan jaksa yang menyebut dirinya meraup untung Rp 809 miliar. Dia menegaskan, tidak ada bukti terkait tuduhan tersebut.

“Klaim ini tidak tepat karena tidak menjelaskan secara lengkap sumber kekayaan saya yang sangat mudah didapat dari laporan pajak saya. Sumber utama kekayaan saya hanya satu yaitu nilai saham saya di PT AKAB (Applikasi Karya Anak Bangsa),” kata Nadiem.

Kenaikan surat berharga di LHKPN 2022 semata-mata karena harga saham GoTo yang melonjak saat IPO ke kisaran harga Rp 250-300/saham. Jadi, kekayaan saya tercatat di tahun 2022 sebesar Rp 4,8 T, lanjutnya.

Pada 2023, ketika kisaran harga saham Goto turun ke kisaran Rp 100, Nadiem mengaku kekayaannya turun drastis hingga Rp 906 miliar.

Lalu pada 2024, saat kisaran harga GoTo turun lagi ke Rp 70-80/saham, kekayaan Nadiem dikabarkan turun hingga Rp 600 miliar.

“Siapapun yang punya kalkulator bisa menghitung peruntungan saya karena hanya bergantung pada satu angka – harga saham GoTo yang tersedia untuk umum,” kata Nadiem.

“Dugaan saya tidak menjelaskan apa hubungan transaksi Rp 809 miliar itu dengan laporan kekayaan saya, karena sebenarnya tidak ada kaitannya. Sekali lagi, tuduhan ini tidak jelas dan lengkap karena tidak memuat hubungan sebab dan akibat antara satu fakta dengan fakta lainnya,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Nadiem menyatakan akan memilih bertahan di dunia bisnis jika dirasa hanya bertujuan untuk memperkaya diri.

“Jika tujuan saya adalah untuk memperkaya diri sendiri, saya akan memilih untuk bertahan di dunia bisnis, di mana semua pintu terbuka bagi saya untuk mencapai kesuksesan. Saya tidak mungkin mempertaruhkan kebebasan dan reputasi yang telah saya bangun selama beberapa dekade hanya untuk menambah kekayaan saya,” imbuhnya.

Nadiem menyatakan, alasan dirinya ingin menjadi Mendikbud tak lain karena ia diberi amanah oleh Jokowi untuk membangun platform teknologi guna membantu kepala sekolah, guru, dan siswa mengenal dunia pembelajaran baru di era teknologi.

Nadiem mengaku sedih dengan kualitas pendidikan di Indonesia yang tertinggal jauh dari negara lain.

“Karena sosok saya, generasi muda di bidang teknologi ingin bergabung dan mengabdi pada negara untuk membangun teknologi pendidikan,” ujarnya.

Nadiem didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop dan CDM Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan 2019-2022.

Angka tersebut berasal dari mahalnya harga Chromebook sebesar Rp. 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun) serta perolehan CDM yang tidak perlu dan tidak berguna sebesar US$ 44.054.426 atau sekitar Rp. 621.387.678.730,00 (621 miliar) – Rp. 14.105 untuk 1 dolar AS.

Kerugian tersebut berdasarkan laporan pemeriksaan perhitungan kerugian keuangan nasional nomor: PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 4 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP).

Jaksa penuntut umum menyebut tindak pidana yang didakwakan Nadiem dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang sudah melalui persidangan.

Yaitu Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL); dan Konsultan Perorangan Perancangan Peningkatan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Ibrahim Arief (IBAM).

Aksi itu pun dilakukan Nadiem bersama mantan stafnya, khususnya yang masih bebas, Ahli Fiqih Tan.

(ryn/dal)