Berita Menkum Jelaskan soal KUHP Ancam Penyebar Komunisme-Marxisme-Paham Lain

by
Berita Menkum Jelaskan soal KUHP Ancam Penyebar Komunisme-Marxisme-Paham Lain


Jakarta, Pahami.id

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan ancaman pidana terhadap penyebar komunismeMarxisme, Leninisme, dan ideologi lain yang diatur dalam KUHP (KUHP) yang baru akan berlaku pada awal tahun 2026.

Supratman menegaskan, kajian akademis terkait ideologi tersebut bukanlah tindak pidana, hanya saja peredarannya diawasi oleh aparat penegak hukum (APH).

Hal itu diungkapkannya dalam jumpa pers terkait Penerapan KUHP dan KUHAP Baru di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (5/1).


“Pasal 188 [KUHP] Ini tentang penyebaran komunisme. Ini juga bukan artikel baru. “Yang baru seperti dulu, kalau tujuannya untuk penelitian tidak ada sanksinya,” kata Supratman.

Kata dia, penyebaran ideologi komunis tetap dilarang karena bertentangan dengan Pancasila.

“Ini bukan hal baru kita sepakat bahwa ideologi kita adalah ideologi Pancasila. Kita sudah tahu bahwa ajaran komunis tidak bisa disebarkan karena bertentangan dengan Pancasila,” kata politikus Gerindra itu.

Sebagai informasi, Pasal 188 ayat (1) KUHP baru berbunyi, “Barangsiapa menyebarkan dan mengembangkan ideologi komunisme/Marxisme-Leninisme atau gagasan lain yang bertentangan dengan Pancasila di muka umum, lisan maupun tulisan, termasuk menyebarkan atau mengembangkannya melalui media apa pun, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun..”

Namun ada pengecualian yang menyatakan bahwa tidak akan ada kejahatan jika ideologi tersebut digunakan untuk tujuan ilmiah.

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 188 ayat (6) KUHP Baru yang berbunyi “Orang yang melakukan penelitian terhadap ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme atau keyakinan lain yang bertentangan dengan Pancasila demi kepentingan ilmu pengetahuan tidak akan dihukum..”

Meski ada pengecualian, namun frasa ‘pandangan lain’ yang bertentangan dengan Pancasila” dinilai sebagai pasal yang kabur. Definisi ‘bertentangan’ juga dikritik karena terlalu subyektif, dan berisiko digunakan untuk mengkriminalisasi pemikiran akademis yang berbeda dengan pemerintah.

Selain itu, dia menegaskan penerapan KUHAP dan KUHAP tidak membatasi kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi, atau hak masyarakat untuk berdemonstrasi.

Menurut Supratman, permasalahan yang berkembang di masyarakat perlu dipahami secara komprehensif dan tidak terfragmentasi.

Sebelumnya tersebar di media sosial analisis dari beberapa ahli atau lembaga terkait ancaman pidana dalam KUHP dan KUHAP baru yang mulai berlaku awal tahun ini. Analisa tersebut juga disuarakan warganet di berbagai platform media sosial dengan menampilkan pasal-pasal di KUHP dan KUHAP yang menarik perhatian mereka.

Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari beberapa organisasi dan pakar/tokoh terkait pada konferensi pers akhir pekan lalu juga mengkritik isi kedua undang-undang tersebut.

“Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana (KUHP Baru) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP (KUHAP Baru), Indonesia akan memasuki babak baru penegakan hukum pidana pada Januari 2026. Namun wajah hukum pidana yang terbentuk melalui KUHP Baru dan pasal baru KUHP erokratis akan memasuki babak baru penegakan hukum pidana,” kata mereka dalam siaran persnya. dikutip dari situs YLBHI, Senin ini.

“KUHP Baru melonggarkan pelaku kejahatan warga negara dan secara langsung mengancam kebebasan sipil. Sementara KUHAP Baru memperluas kekuasaan dan wewenang aparat penegak hukum, khususnya polisi, tanpa pengawasan peradilan yang memadai,” lanjut mereka.

Mereka menyatakan, situasi ini dinilai melemahkan prinsip checks and balancesserta membuka ruang seluas-luasnya bagi penyalahgunaan kekuasaan negara dan kesewenang-wenangan.

“Akibatnya, masyarakat berisiko diperlakukan tidak manusiawi dan martabatnya direndahkan,” kata mereka.

Koalisi masyarakat sipil sebelumnya menilai kedua produk legislasi tersebut lahir dari proses pembahasan yang serampangan dan dugaan rekayasa partisipasi masyarakat yang berarti, sehingga menghasilkan undang-undang yang bermasalah – baik KUHP maupun KUHAP yang baru.

“Undang-undang yang buruk belum tentu menimbulkan krisis jika diterapkan oleh pejabat yang berintegritas. Namun, ketika undang-undang yang buruk diterapkan dalam konteks pejabat yang korup, pemerintahan yang tidak kompeten, dan kepemimpinan yang cenderung otoriter, Indonesia justru semakin terjerumus ke dalam jurang darurat hukum,” kata mereka.

Mereka juga menghimbau, “seluruh elemen masyarakat sipil lantang menentang KUHAP Baru dan mendesak Perppu terkait penolakan KUHAP Baru dan perbaikan menyeluruh sejak awal.”

(keluarga/anak-anak)