Berita Belum Resmi Bersikap, Muhammadiyah Cenderung Terima Izin Tambang

by


Jakarta, Pahami.id

Ketua PP muhammadiyah Dahlan Rais menyatakan, pihaknya belum mengambil sikap resmi terkait izin pertambangan dari pemerintah, namun ada kecenderungan dari pihak Muhammadiyah untuk menerima izin pertambangan tersebut.

Dia mengatakan, kecenderungan Muhammadiyah adalah menerimanya izin penambangan Hal itu terlihat saat rapat PP Muhammadiyah digelar beberapa waktu lalu.

“Saya hadir dalam pertemuan itu, setahu saya belum diputuskan, palu belum mengetuk ‘terima, ketuk ketuk’ seperti itu. Tapi setidaknya ada kecenderungan, kecenderungan menerima,” kata Dahlan. ke CNNIndonesia.comKamis (25/7).


Dahlan juga mengatakan, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia serta Wakil Presiden Republik Indonesia (JK) ke-10 dan ke-12 juga hadir dalam pertemuan PP Muhammadiyah tersebut. Dalam forum ini, lanjutnya, Muhammadiyah ingin mencari informasi sebanyak-banyaknya terkait pertambangan.

Namun, kata dia, masih terdapat perbedaan sikap di kalangan pengurus Muhammadiyah terkait izin pertambangan organisasi berskala besar tersebut.

“Ada berbagai pihak yang menyikapinya. Ada yang setuju. Ada yang tidak setuju. Ada pula yang bungkam,” ujarnya.

Untuk itu, kata Dahlan, Muhammadiyah akan menggelar rapat paripurna PP Muhammadiyah diperluas yang dihadiri para pimpinan daerah Muhammadiyah se-Indonesia di Universitas Aisyiah pada akhir pekan ini. Dia menilai mungkin ada sinyal keputusan resmi di forum tersebut.

“Mungkin sinyalnya sudah ada,” kata Dahlan sambil terkekeh.

Pemerintah memberikan kesempatan kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mendapatkan izin pertambangan batu bara.

Kebijakan izin pertambangan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan PP No. 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara.

Melalui beleid tersebut, ormas keagamaan dapat diprioritaskan sebagai penerima penawaran izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) eks Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B).

(rzr/tsa)